
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwarta. Foto : Achmad Basofi
Jakarta, tvrijakartanews - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, bahwa setiap saksi yang diperiksa oleh KPK tidak harus didampingi oleh penasihat hukum.
Hal ini disampaikan Alex lantaran Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai PDIP, Hasto Kristiyanto saat diperiksa pada Senin (10/6) lalu, didampingi oleh penasihat hukum.
"Ya selama ini kan saksi ketika diperiksa kan tidak diperlukan pendampingan dari penasehat hukum, praktik di KPK seperti itu," kata Alex kepada wartawan di Gedung Merah-putih KPK, Jakarta Selatan, yang ditulis Kamis (13/6/2024).
Meskipun berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bahwa saksi dapat melibatkan penasihat hukum saat menjalani pemeriksaan ataupun persidangan dalam suatu kasus.
Namun, saat dalam praktik pemeriksaan menangani suatu kasus, pihak KPK tidak mengharuskan saksi didampingi oleh penasihat hukum.
Alex menjelaskan, alasan pihak KPK tidak mengharuskan saksi menghadirkan penasihat hukum saat dalam pemeriksaan adalah untuk memudahkan tim pemeriksa mendapatkan keterangan langsung dari saksi. Karena jika mendengar langsung dari saksi, dinilai akan lebih asli keterangannya.
"Saya pikir untuk saksi ya, kan yang ingin kita gali adalah pengetahuan yang bersangkutan terkait apa yang dia ketahui, apa yang dia alami, apa yang dia dengar,"
"Kan hanya paling ikut mendengarkan, bisa juga intervensi," jelas Alex.

