
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pesan khusus kepada masyarakat terkait bahaya judi online maupun offline. (Foto: YouTube Sekretariat Presiden).
Jakarta, tvrijakartanwes - Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring (Judi Online) mulai bekerja pada 14 Juni 2024 hingga 31 Desember 2024.
Dilansir dari Keppres Nomor 21 Tahun 2024, ada dua bidang yang dikerjakan satgas pemberantasan judi online, yakni pencegahan dan penegakan hukum.
Satgas yang bertugas dalam bidang pencegahan ini diketuai oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi. Dalam Pasal 6 Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring, memuat sejumlah tugas ketua harian bidang tersebut.
Di antaranya, ketua harian satgas bidang pencegahan bertugas menentukan prioritas pencegahan perjudian daring, mengoordinasikan langkah-langkah termasuk melakukan sosialisasi, edukasi, dan penyelesaian kendala dalam pencegahan perjudian daring.
Kemudian, memberikan usulan rekomendasi dalam pencegahan perjudian daring kepada Ketua Satgas Pemberantasan Perjudian Daring, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto.
Lalu, melakukan pemantauan dan evaluasi atas pencegahan perjudian daring dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas pencegahan perjudian daring kepada Ketua Satgas.
Selain itu, Satgas yang bertugas dalam bidang penegakan ini diketuai oleh Ketua Harian Bidang Penegakan Hukum, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dalam Pasal 7 Keppres Nomor 21 Tahun 2024, juga menjelaskan tugas ketua harian bidang tersebut.
Antara lain, Ketua Harian Penegakan Hukum bertugas menentukan prioritas penegakan hukum perjudian daring, mengoordinasikan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan dalam upaya penegakan hukum perjudian daring.
Kemudian, memberikan usulan rekomendasi dalam penegakan hukum perjudian daring kepada Ketua Satgas, melakukan pemantauan dan evaluasi atas penegakan hukum perjudian daring dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas penegakan hukum perjudian daring kepada Ketua Satgas.
Adapun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk satgas ini untuk mempercepat pemberantasan judi online yang telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Mengingat, kegiatan ilegal itu mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial dan psikologis yang dapat menimbulkan efek tindak kriminal lanjutan.
Satgas pemberantasan judi online ini berada di bawah presiden serta bertanggung jawab langsung kepada presiden. Satgas ini memiliki tiga tugas pokok. Pertama, mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian online secara efektif dan efisien.
Kedua, meningkatkan koordinasi antar kementerian lembaga dan kerja sama luar negeri dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring; dan
Ketiga, menyelaraskan dan menetapkan pelaksanaan kebijakan strategis serta merumuskan rekomendasi dalam mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring.

