Merasa Janggal atas Pencopotannya sebagai Sekjen PBB, Afriansyah Bakal Pertimbangkan Langkah Hukum
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia sekaligus mantan Sekjen Partai Bulan Bintang, Afriansyah Noor. (Foto: Biro Humas Kemenaker).

Jakarta, tvrijakartanews - Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Afriansyah Noor merasa janggal atas pencopotannya sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Bulan Bintang (PBB).

Menurut dia, surat pemberhentian yang diterbitkan DPP PBB dengan Nomor B-001/DPP-Sek/V/2024 pada 25 Mei 2024 itu ditandatangani oleh Yusril Ihza Mahendra.

Padahal, yang bersangkutan saja sudah mengundurkan diri sebagai Ketua Umum PBB per 18 Mei 2024, sehingga dinilai tak memiliki kapasitas untuk memberhentikan seseorang.

"Jadi yang tanda tangan di surat itu sudah mundur dari 18 Mei lalu. Dasar pemecatan saya ini suratnya diterbitkan tanggal 25 Mei 2024," ucap Afriansyah saat dikonfirmasi, Minggu (16/6/2024).

Karena itu, Afriansyah mengaku akan mendiskusikan pencopotannya dengan rekan-rekan PBB, untuk menentukan langkah yang akan diambil ke depannya.

"Saya mungkin akan berkumpul dengan teman-teman (PBB) untuk berdiskusi dan mengambil langkah-langkah. Apakah langkah itu untuk hukum atau langkah langkah itu seperti apa baiknya, untuk kebaikan saya pribadi maupun kebaikan Partai Bulan Bintang ke depan," ucap dia.

Dalam kesempatan terpisah, Penjabat (Pj) Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Fahri Bachmid mengungkapkan, alasan mencopot Afriansyah Noor dari jabatan Sekjen PBB.

Menurut dia, pencopotan itu dilakukan berdasarkan pertimbangan yang sangat teknis, yakni demi kepentingan akselarasi konsolidasi internal partai.

"Untuk kepentingan serta kebutuhan akselarasi konsolidasi internal partai dalam menghadapi beberapa agenda strategis nasional, termasuk pelaksanaan Pilkada langsung tahun 2024 ini," kata Fahri saat dihubungi tvrijakartanews, Minggu.

Dia mengatakan, proses pergantian posisi pengurus serta Sekjen di intenal PBB merupakan kewenangannya, dengan pertimbangan sesuai kebutuhan organisasi.

Fahri mengakui semenjak menjabat sebagai Pj Ketum PBB, dirinya memang telah mengambil sejumlah kebijakan dan langkah organisatoris demi kepentingan penataan dan konsolidasi internal partai.

"Termasuk melakukan replacement /refreshment dan arrangement terhadap beberapa posisi jabatan tertentu di DPP PBB, termasuk posisi Sekjen," ucap dia.

Namun, Fahri menekankan, kebijakan itu pilih melalui aspek yang legal serta prosedural sebagaimana mekanisme AD/ART PBB yang berlaku. Karena itu, ia menyatakan, tak ada kesan yang mendadak dalam pencopotan Afriansyah lantaran sudah dilakukan sejak 25 Mei 2024.

"(Afriansyah dicopot) sejak tanggal 25 Mei 2024, dan setelah itu kami ajukan pengesahan ke Kementerian Hukum dan HAM RI," ucap dia.