Afriansyah Bakal Gugat SK Kemenkumham yang Sahkan Struktur Kepengurusan Baru PBB
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Mantan Sekretaris Jenderal Partai Bulan Bintang (PBB) Afriansyah Noor. (Foto: Instagram @afriansyah_ferrynoor).

Jakarta, tvrijakartanews - Mantan Sekretaris Jenderal Partai Bulan Bintang (PBB) Afriansyah Noor bakal menggugat SK Kemenkumham yang mengesahkan struktur kepengurusan baru PBB.

Menurut dia, SK Kemenkumham yang mengesahkan pergantian posisinya sebagai Sekjen PBB dengan Mohammad Masduki merupakan cacat prosedur.

"Ya, kami akan melaksanakan gugatan terhadap keputusan Kemenkumham yang tidak sesuai dengan prosedur," kata Afriansyah saat konferensi pers di DPP PBB, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024).

Afriansyah mengeklaim, sejumlah pengurus DPP PBB juga ada yang dicopot akibat terdampak kepengurusan baru PBB, sehingga mereka mendorongnya agar melayangkan gugatan hukum.

"Teman-teman memaksa, 'Jangan bang, kita enggak boleh (diam), ini zalim, ini jahat, ini persengkokolan yang luar biasa'" kata Afriansyah.

"Kalau begini sudah menyangkut orang banyak bukan hanya menyangkut saya, ya repot," tambah dia.

Dalam pencopotannya sebagai Sekjen PBB, Afriansyah menduga ada campur tangan mantan Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra.

Dia menuding Yusril bermain belakang dengan menyuruh seseorang untuk meminta kop dan stampel ke Sekretariat PBB.

Stampel dan kop surat itu kemudian dipakai untuk mengganti struktur kepengurusan PPB yang baru, termasuk pergantian Sekjen PBB, yang dijabat Afriansyah dengan Mohammad Masduki.

Selain itu, Afriansyah juga menyebut, Yusril menandatangani surat pergantian struktur kepengurusan PBB yang diajukan ke Kementerian hukum dan HAM (Kemenkumham) pada 25 Mei 2024, tanpa melibatkan dirinya sebagai Sekjen PBB.

Namun, Yusril justru melibatkan Wasekjen PBB Azanil Kelana untuk menandatangani surat tersebut. Padahal, Afriansyah saat itu pun tak lagi berhalangan dan Yusril saja juga sudah mengundurkan diri sebagai Ketum PBB per 18 Mei 2024.

"Saya melihat bahwa ada kejanggalan. Harusnya yang mengusulkan itu Ketua Umum yang lama dan Sekjen, kenapa Sekjen tidak ada?" ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, Penjabat (Pj) Ketua Umum PBB, Fahri Bachmid mengungkapkan, alasan pencopotan Afriansyah Noor sebagai Sekjen PBB.

Menurut dia, pencopotan itu dilakukan berdasarkan pertimbangan yang sangat teknis, yakni demi kepentingan akselarasi konsolidasi internal partai.

"Untuk kepentingan serta kebutuhan akselarasi konsolidasi internal partai dalam menghadapi beberapa agenda strategis nasional, termasuk pelaksanaan Pilkada langsung tahun 2024 ini," kata Fahri saat dihubungi tvrijakartanews, Minggu (16/6/2024).

Dia mengatakan, proses pergantian posisi pengurus serta Sekjen di intenal PBB merupakan kewenangannya, dengan pertimbangan sesuai kebutuhan organisasi.

Fahri mengakui semenjak menjabat sebagai Pj Ketum PBB, dirinya memang telah mengambil sejumlah kebijakan dan langkah organisatoris demi kepentingan penataan dan konsolidasi internal partai.

"Termasuk melakukan replacement /refreshment dan arrangement terhadap beberapa posisi jabatan tertentu di DPP PBB, termasuk posisi Sekjen," ucap dia.

Namun, Fahri menekankan, kebijakan itu pilih melalui aspek yang legal serta prosedural sebagaimana mekanisme AD/ART PBB yang berlaku. Karena itu, ia menyatakan, tak ada kesan yang mendadak dalam pencopotan Afriansyah lantaran sudah dilakukan sejak 25 Mei 2024.

"(Afriansyah dicopot) sejak tanggal 25 Mei 2024, dan setelah itu kami ajukan pengesahan ke Kementerian Hukum dan HAM RI," ucap dia.