Ungkap Praktik Penyalahgunaan Narkoba, Polres Bogor Berhasil Bongkar Rumah Produksi Tembakau Sintetis
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba di Mako Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu 19 Juni 2024 / Foto: Dimas Yuga Pratama

Bogor, tvrijakartanews -- Satresnarkoba Polres Bogor berhasil membongkar praktek pembuatan nerkoba jenis tembakau sintetis.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengungkap rumah produksi narkoba jenis tembakau sintetis di wilayah Tangerang Selatan, Provinsi Banten.

Dalam kasus tersebut juga, polisi juga berhasil menangkap 8 orang tersangka.

Wakapolres Bogor, Kompol Adhimas Sriyono Putra mengatakan bahwa, pengungkapan bermula saat jajaran Satnarkoba Polres Bogor menangkap satu pelaku berinisial AF di wilayah Cibatok, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu 9 Juni 2024 lalu.

“Dari tangan pelaku AF kami amankan barang bukti berupa narkotika jenis tembakau sintetis seberat 1,44 gram,” katanya dalam konferensi pers di Mako Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu 19 Juni 2024.

Usai dilakukan penangkapan pelaku AF, polisi kemudian melakukan pengembangan.

Sehingga, polisi berhasil menangkap dia pelaku lainnya berinisial HN dan FH di hari dan wilayah yang sama.

“Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis seberat 11,57 gram yang tujuannya untuk diedarkan," ungkapnya.

"Kedua pelaku mengaku menerima narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dari MI di daerah Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan,” lanjutnya.

Kompol Adhimas menjelaskan, bermodalkan informasi dari para pelaku yang terlebih dahulu ditangkap, jajaran Satnarkoba Polres Bogor kembali menangkap dua pelaku lainnya di sebuah kontrakan di Kelurahan Sawah, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan, Banten pada Senin 10 Juni 2024 lalu.

“Dua pelaku laki-laki yang kami amankan itu MI dan AP. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tergeletak di lantai kontrakan yaitu narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 706,73 gram dan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 6,08 gram,” jelasnya.

Dari tangan kedua pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan sebagai alat untuk memproduksi narkoba jenis tembakau sintetis.

“Keterangan pelaku MI, dia mengaku telah melakukan produksi narkotika jenis tembakau sintetis bersama temannya yang bernama IS. Sedangkan peranan tersangka AP (pelaku lain yang ditangkap) yaitu membantu di dalam mengedarkan (menempel) narkotika jenis tembakau sintetis,” bebernya.

Di hari yang sama, berbekal petunjuk dari MI dan AP, Satnarkoba Polres Bogor menangkap pelaku IS sekitar pukul 09.30 WIB di sebuah kontrakan di wilayah Kelurahan Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.

“Kemudian, ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa serbuk yang mengandung mdmb- inaca dengan berat bruto 3.135 gram / 3,1 kilogram dan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat 67,52 gram dengan berbagai alat dan bahan di dalam memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis,” paparnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Nur Istiono mengatakan bahwa, berdasarkan pengakuan pelaku MI dan IS, keduanya mendapatkan titipan semua peralatan dan bahan memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis yaitu dari arahan FH.

Mereka, katanya, menerima keuntungan sebesar Rp25 juta untuk setiap satu kilogram bahan yang diproduksi.

“Adapun yang ditemukan merupakan sisa dari narkotika jenis sabu yang telah diedarkan, yang sebelumnya kedua pelaku menerima titipan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) kilogram,” katanya.

Tak berhenti di situ, pengembangan terus dilakukan hingga Rabu 12 Juni 2024 sekitar pukul 01.00 WIB ditangkap pelaku BC di Kelurahan Gandaria Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat 74,6 gram," jelasnya.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, narkotika jenis tembakau sintetis tersebut di dapat dari saudara MI yang sebelumnya telah diamankan oleh anggota Satnarkoba Polres Bogor,” sambungnya.

Para pelaku dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 113 ayat 2, Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika dan Permenkes RI nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.