Mendagri Minta Pj Kepala Daerah Tak Pasang Baliho Dukungan Pilkada
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. Foto : Achmad Basofi

Jakarta, tvrijakartanews - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengingatkan penjabat (Pj) kepala daerah agar tak memasang baliho yang mengarah pada dukungan calon tertentu pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024. Meskipun baliho dukungan Pilkada dipasangan oleh masyarakat.

Namun, Tito mengarisbawahi, pemasangan baliho boleh dilakukan, apabila menggunakan kalimat yang sesuai dengan tugas yang diemban Pj kepala daerah.

"Kalau ingin pasang baliho bisa pakai kata sukseskan (penanganan) stunting atau program kegiatan Pj gubernur," kata Tito dalam keterangan resminya, Jumat (21/6/2024).

"Jangan ada baliho sukseskan atau dukung nama Pj gubernur ini, walaupun ini misalnya yang pasang masyarakat, tolong diturunkan," tambah dia, menegaskan.

Mantan Kapolri itu juga menekankan, Pj kepala daerah yang ditunjuk memimpin suatu daerah itu ditugaskan untuk menjamin roda pemerintahan agar tetap berjalan hingga terpilihnya kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024.

"Tugas rekan-rekan (Pj kepala daerah) adalah hanya mengisi kekosongan menjelang lahirnya pemimpin yang dipilih oleh rakyat, yang betul-betul ditentukan oleh rakyat," ucap dia.

Oleh karenanya, Tito juga mengingatkan, Pj kepala daerah yang ingin mengikuti kontestasi Pilkada Serentak 2024, harus mundur sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Menurut Tito, Pj kepala daerah bisa mengajukan pengunduran diri sebagai ASN paling lambat 40 hari sebelum pendaftaran pasangan calon. Aturan tersebut telah ditegaskan Mendagri dalam Surat Edaran (SE) pada tanggal 16 Mei 2024.

"Yang (ingin) ikut running Pilkada saya sudah kirim suratnya tanggal 16 Mei 2024, sebagai mana dijelaskan agar rekan-rekan memberikan informasi melampirkan (surat pengunduran diri) kepada Mendagri 40 hari sebelum tanggal pendaftaran calon," kata Tito.

Tito menegaskan, ada dua opsi bagaimana Pj kepala daerah mengundurkan diri sebagai ASN. Pertama, Pj kepala daerah dapat mengundurkan diri secara terhormat, dengan mengajukan surat pengunduran diri 40 hari sebelum pendaftaran.

Kedua, jika Pj kepala daerah yang mengikuti Pilkada tidak mengundurkan diri sampai batas waktu yang ditentukan, maka Mendagri akan memberhentikannya.

“Jadi tinggal pilih (ingin) di mata publik positif dan elektabilitas akan naik karena fair, dibandingkan dengan isu yang keluar si A itu yang calon diberhentikan karena dia tidak melapor,” ucap Tito.