MUI Tegaskan Judi "Online" Termasuk Main Slot Hukumnya Haram dan Merusak Moral Masyarakat
NewsHotAdvertisement
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan bersama Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. (Foto: MUI).

Jakarta, tvrijakartanews - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan judi online termasuk "main slot" merupakan kegiatan yang merusak moral dan mental masyarakat, khususnya generasi muda.

Sebab, kegiatan ilegal ini memiliki banyak mudharat, misalnya pemborosan hingga menimbulkan permusuhan.

"Judi dapat merugikan moral dan mental masyarakat, terutama generasi muda," ucap Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan dikutip dalam keterangan persnya, Minggu (23/6/2024).

Menurut Amirsyah, mayoritas umat Islam bersama MUI bersepakat menyatakan bahwa perjudian online adalah perbuatan haram yang dilarang Islam. Terlebih, perjudian itu mengandung sifat untung rugi secara tidak jelas.

"Jumhur ulama mengatakan bahwa hukum main slot adalah haram, karena slot dikategorikan sebagai judi online," ucap dia.

Amirsyah menyebut judi online telah menjelma menjadi persoalan bangsa yang serius. Praktik ini membuat masyarakat berspekulatif ingin cepat kaya tanpa bekerja keras, sehingga membuat banyak orang terjebak dalam perangkap judi.

"Ketika kekalahan demi kekalahan judi semakin menumpuk, banyak yang akhirnya mengambil langkah ekstrem dengan meminjam uang melalui pinjaman online," ujar dia.

Untuk itu, Amirsyah mengajak semua pihak membantu pemerintah memerangi judi online. Karena, dibutuhkan kesadaran bersama untuk melindungi masyarakat dari bahaya judi.

"Mari kita berantas bersama semua modus dan praktik perjudian dengan cara efektif dari hulu hingga ke hilir untuk mewujudkan umat dan bangsa yang bermartabat," pungkasnya.