Bongkar Lapak PKL Puncak, Pj Bupati Bogor: Kita Pindahkan
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Pj Bupati Bogor, Asmawa Tosepu (tengah) saat menemui perwakilan pedaganh yang akan ditertibkan di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin 24 Juni 2024 / Foto: Dimas Yuga Pratama

Bogor, tvrijakartanews - Pembongkaran ratusan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang ada di sepanjang jalur Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dilakukan lantaran para pedagang nantinya akan dipindahkan ke lokasi rest area Gunung Mas, Puncak.

Hal itu disampaikan oleh Pj Bupati Bogor, Asmawa Tosepu saat memimpin apel gelar pasukan penertiban PKL jalur Puncak, pada Senin 24 Juni 2024.

Asmawa menyebut, penertiban dilakukan untuk mengoptimalkan serta pemanfaatan rest area Gunung Mas, Puncak.

Menurutnya, pemanfaatan rest area ini sangat penting, selain memberikan jaminan dalam melakukan usaha juga ingin memberikan kenyamanan dan keamanan bagi para pedagang terutama yang berada di jalur wisata Puncak.

“Pada kesempatan ini saya titip beberapa hal pertama lakukan pergeseran secara humanis. Rasanya hari ini momentum untuk kita mulai dan saya yakin warga masyarakat terutama pedagang sudah mengetahui hal ini,” tegas Asmawa Tosepu.

Perlu diketahui, Rest Area Gunung Mas telah dibangun sejak 8 tahun lalu pada tahun 2017 lalu. Berdasarkan dokumen DPRD, bahwa pada 2005 ada perjanjian antara para pedagang dan DPRD Kabupaten Bogor.

Dimana, para pedagang akan secara sukarela siap untuk dipindahkan dan menempati jika rest area sudah terbangun.

“Rest area sudah kami bangun, tentu harus segera dimanfaatkan jangan sampai mubazir. Saya pikir sosialisasi sudah cukup, pemberitahuan sudah, pengumuman sudah, hari ini kita dorong untuk ayo sama-sama memanfaatkan rest area ini,” beber Asmawa Tosepu.

Selain itu, Asmawa juga meminta kepada seluruh pedagang kawasan Puncak untuk memahami penggeseran ini bukan hanya dalam rangka ketertiban umum, tetapi juga untuk estetika kawasan Puncak.

Karena kawasan Puncak ini adalah kawasan menjadi ikon Kabupaten Bogor, sehingga harus sama sama dalam menjaga estetikanya, keasriannya termasuk dalam rangka mengurangi terjadinya kemacetan di kawasan Puncak ini.

“Penertiban ini kami lakukan bukan hanya dilakukan di kawasan Puncak saja, tapi akan terus kami lakukan ke seluruh wilayah Kabupaten Bogor terutama terhadap bangunan tanpa izin," jelasnya.

"Tentunya akan kami lakukan secara humanis, karena kawasan-kawasan lain juga membutuhkan kehadiran kita seperti ini. Itulah tugas pemerintah salah satunya adalah menjadi regulator memastikan lahirnya ketertiban di tengah-tengah masyarakat,” sambungnya.

Sebagaimana diketahui, penataan pedagang di wilayah Puncak ini dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 tahun 2015 pasal 12 grup G terkait penertiban pada bangunan tanpa izin.