Mendagri Sebut Enam Pj Kepala Daerah Mengundurkan Diri karena Ingin Maju Pilkada 2024
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Foto: Kemendagri

Jakarta, tvrijakartanews - Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian menyebutkan, ada enam penjabat (pj) kepala daerah yang mengundurkan diri karena ingin mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Dua di antaranya, Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi dan Wali Kota Palembang Ratu Dewa. Sejauh ini, menurut Tito, Lalu Gita adalah satu-satunya pj gubernur yang mengundurkan diri karena ingin maju pilkada, sedangkan lima orang lainnya merupakan pj bupati dan wali kota.

"Pokoknya sudah ada lima. Level provinsi baru satu. Kalau limanya wali kota dan bupati, tapi nanti tanggal 17 nantinya berapa banyak," ucap Tito dikutip dalam keterangannya, Selasa (25/6/2024).

Semenjak menerbitkan surat edaran (SE) Mendagri pada 16 Mei 2024, Tito memang sudah mengingatkan pj kepala daerah yang hendak maju pilkada 2024 harus mengundurkan diri paling lama 40 hari, sebelum masa pendaftaran bakal calon kepala daerah di Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 27 Agustus 2024.

Namun, enam pj kepala daerah rupanya lebih cepat memutuskan untuk mengundurkan diri, dengan alasan agar mereka lebih leluasa bermanuver dengan partai politik (parpol).

"Walaupun saya kasih deadline 17 Juli, tapi mereka duluan karena ingin ada waktu yang lebih leluasa untuk membangun komunikasi dengan parpol," ucap Tito.

Kendati demikian, Mantan Kapolri itu mengaku lupa dengan nama-nama pj bupati dan pj wali kota yang mengundurkan diri karena ingin ikut pilkada.

"Saya lupa namanya," singkatnya.

Adapun, Tito sebelumnya mengingatkan pj kepala daerah yang ingin mengikuti kontestasi Pilkada Serentak 2024, harus mundur sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Menurut Tito, Pj kepala daerah bisa mengajukan pengunduran diri sebagai ASN paling lambat 40 hari sebelum pendaftaran pasangan calon. Aturan tersebut telah ditegaskan Mendagri dalam Surat Edaran (SE) pada tanggal 16 Mei 2024.

"Yang (ingin) ikut running Pilkada saya sudah kirim suratnya tanggal 16 Mei 2024, sebagai mana dijelaskan agar rekan-rekan memberikan informasi melampirkan (surat pengunduran diri) kepada Mendagri 40 hari sebelum tanggal pendaftaran calon," kata Tito dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/6/2024).

Tito menegaskan, ada dua opsi bagaimana pj kepala daerah mengundurkan diri sebagai ASN. Pertama, pj kepala daerah dapat mengundurkan diri secara terhormat, dengan mengajukan surat pengunduran diri 40 hari sebelum pendaftaran.

Kedua, jika Pj kepala daerah yang mengikuti Pilkada tidak mengundurkan diri sampai batas waktu yang ditentukan, maka Mendagri akan memberhentikannya.

“Jadi tinggal pilih (ingin) di mata publik positif dan elektabilitas akan naik karena fair, dibandingkan dengan isu yang keluar si A itu yang calon diberhentikan karena dia tidak melapor," ucap Tito.