Foto : Dokumentasi Istimewa. Aparatur sipil negara di lingkup Pemkot Tangerang
Tangerang, tvrijakartanews - Pemerintah Kota Tangerang menyambut positif rencana Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang berencana memberikan sanksi kepada aparatur sipil negara (ASN) yang bermain judi online. Aturan ini merupakan salah satu langkah pemberantasan judi online yang kerap memakan korban, bahkan banyak juga yang akhirnya terlilit hutang pinjol.
“BKPSDM Kota Tangerang berpedoman pada aturan yang berlaku. Sanksi dipastikan ada bagi ASN yang berjudi, Pemkot Tangerang sudah punya Perwal tahun 2017 tentang Kode Etik ASN di lingkungan Pemkot Tangerang. Di situ jelas diatur bahwa ASN dilarang untuk berjudi,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang Jatmiko, Selasa (25/6/2024).
Kemudian, BKPSDM Kota Tangerang terus melakukan pengawasan, agar ASN Kota Tangerang tidak terjebak dalam judi online. Mulai dari monitoring dan pelaporan bersama kepala OPD yang melakukan pembinaan melekat sebagai atasan.
“Penindakan kami lakukan penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN pelaku judi online. Baik melalui penjatuhan hukuman disiplin sedang sampai disiplin berat. Meski demikian, sampai saat ini di Kota Tangerang belum ada laporan terkait adanya ASN yang terjebak judi online,” katanya.
Sebelumnya diketahui bahwa Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengaku bahwa pihaknya telah menyiapkan aturan mengenai sanksi bagi ASN yang terlibat judi online. Pembahasan mengenai aturan ini masih perlu dibicarakan dengan kementrian dan lembaga lain sebelum disahkan.
Presiden Joko Widodo juga telah mengesahkan Surat Keputusan Pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto.
Pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Online tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit pada 14 Juni 2024.