Foto: Istimewa
Kota Bekasi, tvrijakartanews – Penjabat (Pj) Wali Kota Raden Gani Muhamad tegaskan akan memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kota Bekasi yang bermain judi online.
“Kalau sanksi tegas itu kami dalami pelajari apakah sampai menganggu kinerja, kalau sampai menganggu kinerja tentu kami akan kenakan sanksi ASN-nya,” ungkap Gani, Selasa (25/6/2024).
Gani mengimbau kepada seluruh ASN dan non ASN pemerintah Kota Bekasi tidak bermain judi online. Terkait dengan sanksi tegas sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat.
“Tentu pemerintahan kota bekasi sejalan dengan kebijakan pusat. Apa yang sudah menjadi kebijakan nasional kami jalankan, kami pedomani , dan kami imbau maupun ASN Bekasi maupun non ASN untuk tidak terlibat dalam judi online,” tutupnya.
Presiden Terbitkan Keppres Satgas Pemberantasan Judi "Online"
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring (Judi Online), Jumat (14/6/2024).
Dilansir dari salinan Keppres pada Sabtu (15/6/2024), satgas ini dibentuk untuk mempercepat pemberantasan judi online yang telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Mengingat, kegiatan ilegal itu mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial dan psikologis yang dapat menimbulkan efek tindak kriminal lanjutan.
Satgas pemberantasan judi online ini berada di bawah presiden serta bertanggung jawab langsung kepada presiden. Satgas ini memiliki tiga tugas pokok. Pertama, mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian online secara efektif dan efisien.
Kedua, meningkatkan koordinasi antar kementerian lembaga dan kerja sama luar negeri dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring; dan
Ketiga, menyelaraskan dan menetapkan pelaksanaan kebijakan strategis serta merumuskan rekomendasi dalam mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring.