
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana. Foto Istimewa
Jakarta, tvrijakartanews - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengungkap adanya transaksi mencurigakan terkait Pemilu 2024 dengan jumlah mencapai Rp 80 triliun. Menurut Ivan, transaksi tersebut merupakan hasil analisis 108 produk intelijen keuangan yang melibatkan parpol, anggota parpol, calon legislatif, incumben atau pejabat aktif.
"Selama periode Januari 2023 sampai dengan Mei 2024, PPATK telah menyampaikan 108 produk intelijen keuangan berupa hasil analisis/informasi dan hasil pemeriksaan terkait pemilu 2024 dan/atau yang melibatkan parpol/anggota parpol/calon legislatif/incumbent/pejabat aktif dengan nominal perputaran dana sebesar total Rp80.117.675.256.064,00," ujar Ivan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2024).
Ivan mengatakan temuan perputaran dana mencurigakan lebih dari Rp 80 Triliun selama masa Pemilu 2024 berdasarkan hasil Collaborative Analysis Team (CAT). Menurut dia, CAT tersebut terdiri dari PPATK, KPU, Bawaslu dan sejumlah sektor swasta.
"Hal ini ditunjukkan dengan inisiasi pembentukan Collaborative Analysis Team (CAT) yang terdiri dari PPATK KPU Bawaslu, dan private sector, terdiri dari 157 penyedia jasa keuangan. Pembentukan CAT berperan dalam penguatan kolaborasi dan sinergi untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu," tandas Ivan.
Lebih lanjut, Ivan mengatakan 108 produk tersebut telah diseminasikan kepada beberapa pihak eksternal, mulai dari Bawaslu, KPU, Kejaksaan hingga KPK. Karena itu, kata Ivan, pihaknya merekomendasikan sejumlah hal untuk mewujudkan transparansi penyelenggaraan pemilu.
"Pertama, perlunya evaluasi terhadap ketentuan mengenai dana kampanye pemilu berikut sanksi bagi peserta pemilu yang melanggar ketentuan tersebut," kata Ivan.
Kedua, lanjut Ivan, perlunya penerapan kewajiban RKDK terhadap pemilihan umum legislatif yang saat ini hanya diwajibkan untuk pemilihan umum presiden dan wakil presiden.
"Tiga, perlu adanya ketentuan mengenai pembatasan penarikan uang atau penukaran uang yang dilakukan oleh calon tetap atau calon yang mewakili," pungkas Ivan.