MKD Ancam Sanksi Pidana dan Etik Ribuan Anggota DPR-DPRD yang Terlibat Judi Online
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Suasana rapat di DPR RI. Foto Istimewa

Jakarta, tvrijakartanews - Wakil Ketua Komisi III DPR RI yang juga anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Habiburokhman meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memberikan nama-nama secara rinci terkait Anggota DPR RI yang diduga terlibat bermain judi online. Berdasarkan data PPATK, terdapat lebih dari 1.000 Anggota DPR dan DPRD terlibat bermain judi online.

Menurut Habiburokhman, jika terdapat Anggota DPR yang terlibat judi online tidak hanya dikenakan sanksi pidana, tapi juga bisa dijatuhi pelanggaran kode etik oleh MKD.

"Kita pengen tahu apakah di DPR ini anggota DPR ada juga yang terdeteksi judi online? Kita minta infonya. Di DPR ini kan ada MKD, bisa disampaikan itu Pak. Sehingga kita ada pendekatannya, karena kalau di masing-masing institusi termasuk di DPR bukan hanya melanggar hukum pidana, tapi ada ketentuan kode etik yang dilanggar," kata Habiburokhman saat rapat kerja dengan Kepala PPATK di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2024).

Habiburokhman ingin Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online bekerja secara optimal. Bahkan, pihak-pihak yang terjerat jangan hanya dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, tapi juga bisa terjerat UU ITE.

"Jadi bukan penyelenggara, bukan orang yang menawarkan kesempatan bermain. Begitu juga di Pasal UU ITE judi online pemainnya juga dipidana. Karena itu kan memang kemarin dibentuk Satgas bahwa tindakan ini dari hulu ke hilir, dari awal operator penyelenggaranya kita sikat, tapi pemainnya juga harus disikat," tegas Habiburokhman.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan, lebih dari 1.000 anggota DPR dan DPRD terlibat dalam permainan judi online (judol). "Apakah ada legislatif pusat dan daerah? Ya kita menemukan itu lebih dari 1000 orang," kata Ivan saat rapat kerja dengan Komisi III DPR.

Ivan memastikan, pihaknya akan menyerahkan nama-nama anggota DPR RI yang terlibat judi online kepada Komisi III DPR dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR untuk ditindaklanjuti. Selain anggota DPR RI, ada juga pegawai di Kesetjenan DPR RI yang ikut bermain judi online.

"Ya nanti akan kami kirim surat. Jadi ada lebih dari 1.000 orang itu DPR-DPRD sama sekretariat sekjenan," tegas Ivan.

Lebih lanjut, Ivan mengutarakan PPATK juga menemukan lebih dari 63.000 transaksi yang dilakukan anggota DPR dan DPRD. Bahkan, nilainya mencapai Rp 25 miliar.

"Angka rupiahnya hampir Rp 25 miliar di masing-masing yang transaksi di antara mereka dari ratusan sampai miliaran, sampai ada satu orang sekian miliar," pungkas Ivan.