
Promosikan Situs Judol, Selebgram Cantik Asal Kota Bogor Diciduk Sat Reskrim Polresta Bogor Kota / Foto: Dimas Yuga Pratama
Bogor, tvrijakartanews - Kedapatan mempromosikan judi online (Judol), seorang Selebgram cantik berinisial CN (19), asal Kota Bogor harus berurusan dengan polisi.
Tak hanya mempromosikan, CN juga diketahui menjadi Brand Ambassador dari situs judi online tersebut.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menuturkan bahwa, CN diamankan polisi di tempat kosnya di wilayah Kelurahan Tegallega, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat pada Selasa 25 Juni 2024 kemarin.
Terungkapnya hal tersebut, Bismo menyebut berawal saat anggotanya tengah melakukan patroli siber.
"Anggota mendapati selebgram yang mengiklankan situs game online terlarang di akun instagramnya bernama @clayssss_. Akhirnya ditemui dilakukan penangkapan," tuturnya kepada wartawan saat konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Rabu 26 Juni 2024.
Dalam konferensi pers tersebut, Bismo menjelaskan, pelaku mendapat tawaran untuk mempromosikan situs judi online dari seseorang bernama Natali.
Saat itu, pelaku ditawari untuk mengiklankan situs judi online dengan cara mengunggah Insta Stories sebanyak 2 kali dalam sehari.
Sebagai imbalannya, Natali akan membayar pelaku dengan imbalan Rp 5,5 juta per bulan.
"Pelaku kemudian mulai mengiklankan situs judol itu sejak tanggal 5-25 Juni 2024. Pelaku sudah mendapat bayaran di awal dengan besaran Rp 3 juta. Sementara itu, sisa pembayarannya akan diberikan pada akhir bulan, namun karena keburu ditangkap dia hanya menerima Rp 3 juta saja," jelasnya.
Kepada wartawan, Bismo menyebut bahwa CN berstatus sebagai mahasiswi dari salah satu kampus yang ada di Bogor.
"Dia (pelaku) mengaku menggunakan uang bayarannya itu untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari," tandasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang Perjudian melalui Undang-undang (UU) ITE Nomor 1 Tahun 2024 perubahan atas perubahan UU 11/2008, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
"Uu ini menyebutkan barang siapa yang mentransmisikan muatan transaksi elektronik bermuatan perjudian, diancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 milliar," tutup Bismo.

