Wapres Tegaskan Penegakan Hukum Harus Berlandaskan Dasar yang Bisa Dipertanggungjawabkan
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Wakil Presiden Ma'ruf Amin. (Foto: BPMI Setwapres).

Jakarta, tvrijakartanews - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menegaskan keputusan penegak hukum harus berlandaskan dasar yang kuat sehingga dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, Ma'ruf berharap keputusan yang diambil hakim tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Pernyataan itu disampaikan Ma'ruf dalam merespons putusan majelis hakim yang memvonis Anggota III Nonaktif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yakni hukuman 2,5 tahun penjara dalam perkara korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G.

Padahal, jaksa menuntut Achsanul Qosasi dengan hukuman penjara 5 tahun.

“Jadi kita harapkan bahwa memang ada dasar-dasar yang bisa dipertanggungjawabkan ketika penegak hukum memutuskan itu, kita harapkan begitu, tidak menimbulkan masalah," kata Ma'ruf dalam keterangan persnya, Jumat (28/6/2024).

Kendati begitu, Wapres menyampaikan bahwa dirinya tidak ingin terlibat dalam penilaian pokok perkara yang sedang diproses oleh penegak hukum. Sebab, ia menilai urusan hukum adalah kewenangan sepenuhnya dari aparat penegak hukum.

Hanya saja, ia mempunyai pandangan terkait penegakan hukum di Indonesia, yakni perlunya independensi penegak hukum dalam menjalankan tugasnya, dengan harapan agar proses hukum berjalan transparan serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

"Itu saja, jadi saya tidak ingin kepada materinya," pungkasnya.

Sebagai informasi, terdakwa Achsanul Qosasi divonis 2,5 tahun penjara dalam perkara korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G.

Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/06/2024).

Dalam kasus ini, Achsanul dinyatakan bersalah karena terbukti menerima uang sejumlah 2,6 juta dollar Amerika Serikat atau setara Rp 40 miliar dari Direktur Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama.

Namun, vonis tersebut kini menjadi perbincangan publik. Pasalnya, Achsanul mendapatkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 5 tahun penjara, dengan salah satu pertimbangannya karena telah mengembalikan uang Rp 40 miliar yang diterimanya.