Jadi Agen Selebgram Untuk Promosi Situs Judi Online, Kakak Beradik di Bogor Ditangkap Polisi
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Jadi Agen Selebgram Untuk Promosi Situs Judi Online, Kakak Beradik di Bogor Ditangkap Polisi, Jumat 28 Juni 2024 / Foto: Dimas Yuga Pratama

Bogor, tvrijakartanews - Sat Reskrim Polresta Bogor Kota, kembali berhasil mengungkap tindak pidana perjudian atau judi online (judol)

Pada pengungkapan kali ini, polisi berhasil menangkap dua orang pelaku yang diketahui merupakan kakak beradik, di wilayah Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Kamis 28 Juni 2024 malam.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan bahwa, peran masing masing pelaku berinisial WR (25) dan ER (21) ini berbeda.

"Jadi ini pelaku berjumlah 2 orang, perannya dengan inisial WR adalah mencari, merekrut selebgram selebgram untuk mempromosikan situa judi online. Sedangkan satu lagi berinisial YR, dan memiliki 16 rekening penampungan situs judi online," katanya saat konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat 28 Juni 2024.

Kombes Bismo menjelaskan, dalam aksinya, kedua pelaku ini bekerja untuk memfasilitasi, merekrut, mencari sekaligus menjadi selebgram untuk mengiklan judi online sekaligus penampung rekening untuk permainan judi online di 16 situs judi online.

"Situs judi online yang mereka kelola ini di antaranya yaitu zaraplay, indosultan88, byond88, cnd88, megabath, sukabet slot, slotvio77, bintang 189, gubernur toto, awp slot, akai slot, hens slot, yuk69, baba189, namislot, dora77, " jelasnya.

Bismo melanjutkan, berdasarkan pengakuan sementara dari pelaku, mereka memiliki 70 orang selebgram yang berhasil mereka rekrut untuk mempromosikan game online terlarang tersebut.

Awalnya, pelaku ini mengiming imingi selebgram yang ada di wilayah Jakarta, Bogor, serta Depok dengan keuntungan sekitar Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta rupiah.

"Nah tersangka ini, memiliki akun akun (instagram) fake, akun akun palsu yang berisi foto foto wanita cantik dan menarik, yang tujuannya adalah meyakinkan para selebgram itu bahwa ada loh selebgram lain yang mempromosikan situs judi online," bebernya.

Adapun, kriteria selebgram yang menjadi sasaran mereka yakni dengan memiliki minimal 10 ribu follower.

"Dari aksinya ini, tersangka mendapat keuntungan dari selebgram tersebut, per posting, per selebgram Rp150 sampai Rp200 ribu," ujarnya.

"Kemudian dari situs judi online-nya mendapat keuntungan Rp300," sambungnya.

Kepada polisi, lanjutnya, kedua tersangka mengaku telah menjalankan aksinya sejak tahun 2023 lalu, dengan rata rata keuntungan yang mereka hasilkan sekitar Rp5 juta rupiah setiap minggunya yang selanjutnya mereka gunakan untuk keperluan sehari hari termasuk untuk pembelian kendaraan roda 4.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya, puluhan handphone, 2 unit laptop, serta 16 rekening tabungan.

"Kemudian, dari berbagai penangkapan yang kita lakukan, kita juga melakukan permohonan blokir ke kominfo. Ini ada total 27 situs judi online yang kita blokir," tandasnya.

Kepada para pelaku, polisi menjerat dengan Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 1 tahun 2024 Tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi eletkronik dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.