
Konferensi pers terkait praktek judi online (Judol) oleh Polresta Bogor Kota, Jumat 28 Juni 2024 / Foto: Dimas Yuga Pratama
Bogor, tvrijakartanews - Sat Reskrim Polresta Bogor Kota terus bergerak untuk mengungkap segala tindak pidana perjudian berbasis online yang saat ini sedang marak terjadi di masyarakat.
Teranyar, dalam kurun waktu sepekan, pihak kepolisian berhasil menangkap 3 orang pelaku dalam dunia perjudian online. Mereka terdiri dari 1 orang selebgram, dan 2 orang agen yang merekrut para selebgram untuk mempromosikan situs judi online.
"Hasil ungkap tindak pidana perjudian, judi online yang kemarin sudah kita tangkap 1 orang dan tadi malam kita tangkap kembali ada 2 orang," ungkap Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Jumat 28 Juni 2024.
Kombes Bismo menerangkan, agen promosi judol yang ditangkap ini mengiming imingkan keuntungan besar kepada para selebgram.
"Nah ini, dari selebgram selebgram tersebut diiming imingi keuntungan 500 - 1,5 juta rupiah tergantung dari jumlah follower-nya," terangnya.
Kombes Bismo juga menyebut bahwa, kedua pelaku yang merekrut pegiat media sosial ini mengelola sedikitnya 70 orang selebgram.
"Dibawah dia ini ada 70 selebgram. Jadi kita amankan dari tersangka ini yang mengelola 70 selebgram tersebut," sebutnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan bahwa, dalam kerjanya para agen tersebut berkomunikasi langsung dengan para selebgram dengan berpura pura menjadi orang lain.
"Jadi dia ini menggunakan beberapa akun fake (palsu). Kemudian yang sudah ada followernya banyak, kemudian men-DM (mengirim pesan) kepada selebgram selebgram tersebut, membujuk rayu, untuk mengikuti seperti apa yang akun fake ini lakukan," katanya
"Jadi belum tentu penawarannya itu adalah orang yang asli, itu belum tentu," sambungnya singkat.
Kemudian, lanjut Luthfi, ketika para selebgram itu tergiur dengan bujuk rayu para pelaku, kemudian mereka diminta mengirimkan foto diri beserta dengan kartu tanda penduduk (KTP)
"Nah ketika orangnya (selebgram) mau, kemudian meminta selfie bersama dengan KTP. Untuk meyakinkan bahwa selebgram tersebut adalah akun yang asli, bukan akun fake juga," pungkasnya.
Meski telah berhasil diungkap, pihaknya juga mengaku akan terus membongkar praktik perjudian berbasis online tersebut.
"Untuk tersangka ini bekerja dengan siapa, kemudian kami juga nanti tentu akan berkoordinasi dengan siber polda (Jabar) untuk mengungkap jaringan situs situs ini yang lebih besar," tegasnya.
"Untuk 70 selebgram ini, nanti tentu kami akan berkoordinasi dengan polda apakah nanti akan ada tindakan atau penegakan hukum terhadap 70 selebgram ini. Masih menunggu jukrah dari satuan atas," sambungnya.
Kompol Luthfi juga menghimbau, kepada seluruh masyarakat untuk tidak terpancing dan terjerumus ke lingkaran perjudian tersebut.
"Yang pada intinya, kalau kalian mengetahui bahwa ada slogan judi membuat kamu kaya, itu sebetulnya adalah bohong. Nyatanya adalah uang uang yang kalian lakukan untuk perjudian online, hanyalah untuk memperkaya orang orang seperti dibelakang ini yang sudah kita tangkap.
Jadi tidak ada yang namanya kalian menggunakan uang judi akan menambah kekayaan, malah memperkaya pihak lain. Oleh karena itu, stop lah untuk berjudi, dan jangan pernah percaya untuk mau melakukan hal hal itu," pungkasnya.
Sebelumnya, Sat Reskrim Polresta Bogor Kota, kembali berhasil mengungkap tindak pidana perjudian atau judi online (judol).
Pada pengungkapan kali ini, polisi berhasil menangkap dua orang pelaku yang diketahui merupakan kakak beradik, di wilayah Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Kamis 28 Juni 2024 malam.
Pelaku berinisial WR (25) dan ER (21) ini berperan sebagai yang memfasilitasi, merekrut, mencari sekaligus menjadi selebgram untuk mengiklan judi online sekaligus penampung rekening untuk permainan judi online di 16 situs judi online.

