Korban Langsung Lapor Saat Koper Dibobol, Polisi Tangkap 5 Porter Bandara
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Foto : Dokumentasi Isty/TVRI. Konferensi pers kasus pembobolan koper milik penumpang rute Makasar-Jakarta.

Tangerang, tvrijakartanews - Modus bobol koper penumpang rupanya masih marak terjadi Bandara Soekarno Hatta. Salah satu penumpang Lion Air rute Makasar – Jakarta berinisial JS, mengaku rugi hingga Rp41 juta karena barang yang tersimpan di dalam kopernya hilang. Padahal, kondisi koper saat keluar dari bagasi masih utuh dan mulus tanpa ada lecet. Namun rupanya, perhiasan dan uang tunai senilai 300 Dollar Singapura, dan 300 Dollar Amerika, lenyap tak ada di dalam kopernya.

“Iya, tidak ada yang mencurigakan atau rusak. Hanya saja, saat diperiksa, dibuka lalu dicek, barang-barang itu sudah tidak ada. Barulah ketahuan kalau hilang, jadi saat itu juga saya buat laporan ke Polisi,” ungkap JS di Mapolres Bandara Soekarno Hatta, Jumat (28/6/2024).

Sementara itu, Kapolres Bandara Soekarno Hatta, Kombes Pol Roberto Pasaribu menerangkan usai kejadian itu, JS pun langsung melapor ke polisi. Polisi pun memulai penyidikannya hingga ke bandara asal yaitu Bandara Sultan Hasanuddin Makasar karena sempat tejadi keterlambatan penerbangan. Polisi mencurigai kejadian bobol koper terjadi saat itu.

“Jadi sudah disampaikan pak Kasatreskrim, diawal sudah dilakukan introgasi pada petugas-petugas yang ada di sana, dan melakukan pendalaman, sehingga 5 orang pelaku ini bisa kita pastikan sebagai pelaku dan mereka mengakui,” ungkap Kapolres.

Kelimanya diketahui merupakan petugas porter outsourcing dan memiliki peran-peran yang berbeda. Tersangka utama berinisial AS (26), mengintai koper penumpang mana yang dinilai berpotensi menyimpan barang berharga dalam koper. Kemudian, AS juga yang membongkar koper penumpang dan mengambil barang berharga milik penumpang.

“Setelah menemukan cincin, dompet, kemudian AS ini memindahtangankan. Menyuruh tersangka lain untuk menyimpan, kemudian menyembunyikannya, lalu membawa keluar bandara,” kata Kapolres.

Barang tersebut pun kemudian diserahkan kepada tersangka lain untuk dijual dan hasilnya dibagikan. Kelimanya pun membagi hasil dodos koper tersebut dengan bagian tersangka utama AS, senilai Rp 1.935.000, sementara keempat tersangka lain masing-masing mendapatkan Rp 1.300.000.

Kelima pelaku pun disangkakan Pasal Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 7 tahun penjara.

Polisi pun mengimbau masyarakat yang bepergian menggunakan pesawat untuk tidak menaruh barang berharga di dalam bagasi. Jika memang dirasa harus ditaruh dalam bagasi, perlu perlindungan ekstra pada koper dengan menggunakan kunci ganda.

"Apabila ada barang punya nilai ekonomis tinggi, ada pengamanan ekstra dengan cara membuat wraping di tas yang akan digunakan, kedua buat gembok ganda," lanjutnya.

Tak hanya penumpang, pengamanan ekstra juga perlu dilakukan oleh pihak bandara karena pencurian tersebut terjadi pada saat ada keterlambatan penerbangan. Sehingga koper maupun barang bawaan penumpang yang belum masuk bagasi pesawat perlu diawasi.

"Ini modus yang dilakukan saat pesawat mengalami keterlambatan, tentu ada upaya penebalan terhadap pengamanan atau pengawasan pada barang barang yang belum bisa dimasukkan dalam lambung pesawat," pungkasnya.