
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto.
Jakarta, tvrijakartanews - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto mengeklaim telah mengetahui pengguna yang menyebabkan server Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang ransomware Lockbit 3.0.
Hadi mengatakan, hal itu berdasarkan hasil forensik peretasan server PDNS 2.
"Dari hasil forensik pun, kami sudah bisa mengetahui bahwa siapa user yang selalu menggunakan password-nya dan akhirnya terjadi permasalahan-permasalahan yang sangat serius," kata Hadi dalam jumpa pers di kantornya, Senin (1/7/2024).
Dia mengatakan, pengguna yang dianggap bersalah itu bakal dihukum sesuai aturan yang berlaku. Penegakan hukumnya bisa dilakukan oleh oleh Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN) maupun aparat.
"Penegakan hukum oleh BSSN, nantinya oleh aparat itu bisa dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku," ucap dia.
Di satu sisi, Hadi mengatakan, selain dimonitor BSSN, pengguna juga diimbau harus berhati-hati dalam mengakses data di PDNS 2.
"Kita juga menghimbau kepada user, nanti akan kita berikan satu edaran agar penggunaan password oleh para user ini juga harus tetap hati-hati tidak sembarangan dan akan dimonitor oleh BSSN," imbuh dia.
Adapun, PDNS 2 mengalami gangguan akibat diserang Ransomware pada Kamis, 20 Juni 2024. Ransomware merupakan sejenis program jahat, atau malware, yang mengancam korban dengan menghancurkan atau memblokir akses ke data atau sistem penting hingga tebusan dibayar.
Kepala BSSN Hinsa Siburian mengungkapkan ransomware yang mengakibatkan gangguan pada PDNS 2 adalah Brain Cipher Ransomware. Ransomware tersebut adalah pengembangan terbaru dari Ransomware LockBit 3.0 yang digunakan untuk menyerang PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BSI) tahun lalu.
"Jadi memang Ransomware ini kan dikembangkan terus, jadi ini adalah yang terbaru," katanya dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Senin (24/6/2024).
Hinsa menjelaskan PDNS 2 yang mengalami gangguan berada di Surabaya, Jawa Timur. Adapun, pengelola dari pusat data tersebut adalah PT Sigma Cipta Caraka (Telkomsigma) yang tak lain adalah anak usaha dari PT Telkom Indonesia Tbk.
Menurut Hinsa, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kemenkominfo dan Telkomsigma sejak ditemukannya gangguan pada layanan yang memanfaatkan PDNS 2. BSSN juga masih terus berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

