Lagi, Dua Orang Selebgram di Kota Bogor Ditangkap Polisi Gara Gara Judi Online!
NewsHotAdvertisement
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Lagi, Dua Orang Selebgram di Kota Bogor Ditangkap Polisi Gara Gara Judi Online! / Foto: Dimas Yuga Pratama

Bogor, tvrijakartanews - Satreskrim Polresta Bogor Kota kembali menangkap dua selebgram cantik berinisial LA (19) dan R (23)

Dua selebgram cantik itu di ringkus polisi, lantaran mempromosikan situs Judi online di akun media sosial instagram miliknya.

Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan bahwa, kedua selebgram tersebut ditangkap di dua lokasi dan waktu yang berbeda.

"Untuk LA ini ditangkap pada tanggal 27 Juni 2024 di Jalan Pajajaran, dan untuk R ditangkap pada tanggal 30 Juni 2024," katanya kepada wartawan saat konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Senin 1 Juli 2024.

Luthfi menjelaskan, pelaku R berasal dari wilayah Sukabumi dan berprofesi sebagai karyawan di salah satu restoran di Kota Bogor.

"Sedangkan LA, berprofesi sebagai selebgram yang berasal dari Kota Bogor," ujarnya.

Berdasarkan pengakuan kepada polisi, sambung Luthfi, kedua selebgram itu telah mempromosikan situs judi online sejak tahun 2023 lalu.

Lanjutnya, LA mengaku sempat di hubungi oleh seseorang bernama Listya melalui Instagram untuk mempromosikan situs judi online dan R mengaku dihubungi langsung oleh situs judi online melalui via Instagram yang bernama Indonesia viral.

Dari hasil memposting situs judi online itu, selebgram LA berhasil memperoleh keuntungan 10 juta rupiah dengan kontrak dua bulan serta selebgram R mendapatkan keuntungan 2.5 juta rupiah perbulan.

Selain itu, selebgram berinisial LA itu sempat mem-posting video - video syur dan menjual dengan tarif 250 ribu rupiah.

"Kemudian LA ini membentuk grup yang mana nanti yang berada di dalam grup itu bisa memperoleh syur dari yang bersangkutan. Setelah itu baru dia beranjak ke situs judi online," bebernya.

Atas perilakunya, LA di jerat dua pasal yakni, Pasal 45 ayat 3 undang undang RI Tahun 2024 tentang muatan judi dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda 10 miliar rupiah dan pasal 27 undang undang ITE dengan dengan memposting video asusila ancaman hukuman 10 tahun.

"LA ini mengaku bahwa melakukan aksi itu sejak tahun 2023 dan atas apa yang dia lakukannya yang bersangkutan dipersangkakan pasal 45 ayat 3 undang undang RI tahun 2024 tentang muatan judi yang mana dipersangkakan denda 10 miliar rupiah dan ancaman hukuman penjara 10 tahun dengan terkait mem-posting video asusila masuk kepada Pasal 27 undang undang ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun," paparnya.

"Dan untuk pelaku R di jerat Pasal 45 undang undang ITE tahun 2024 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda 10 miliar rupiah," pungkasnya.