
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Didik Hariyanto
Serang, tvrijakartanews - Kabid Humas Polda Banten, Kombes Didik Hariyanto mengaku sudah memblokir 580 situs judi online.
Hingga kini tim penyidik masih melakukan patroli cyber untuk menangkap pemilik judi online.
"Sudah ada 580 situs yang diblokir. Masih melakukan pengembangan dan patroli cyber untuk menangkap pemilik judi online," katanya, Rabu (3/7/2024).
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar tidak tergiur dan terjerumus judi online. Sebab hal itu hanya merugikan diri sendiri dan dapat dipidana.
"Baik selebgram dan masyarakat diimbau tidak terjerumus dalam judi online," ujarnya.
Dari perkara ini, Polda Banten telah menangkap lima pelaku perekrut dan selebgram yang mempromosikan judi online di media sosial.
Para tersangka yang ditangkap adalah PW ditangkap pada 1 Mei, TO ditangkap 3 Mei, BR ditangkap 7 Mei dan ZC pada 17 Mei. Mereka berperan sebagai selebgram yang mempromosikan.
Sementara EA ditangkap pada 15 Mei, berperan merekrut selebgram. Para tersangka ditangkap di wilayah Serang, Tangerang, dan Cilegon.
Dari aktivitas yang melanggar hukum ini, lima tersangka mendapat keuntungan berbeda-beda sesuai dengan postingan link judi online di media sosial masing-masing.
Tersangka PW misalnya, mempromosikan 2 situs judi online dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp6.050.000.
Kemudian tersangka TO mempromosikan 4 situs judi online dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp20.700.000.
Lalu BR mempromosikan 14 situs judi online dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp41.000.000.
Selanjutnya EA mempromosikan 6 situs judi online dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp17.600.000.
Terakhir ZC mempromosikan 2 situs judi online dengan dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp5.450.000.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan pasal di UU ITE karena melakukan promosi perjudian. Ini diatur dalam Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) dengan ancaman 10 tahun penjara.

