
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari.
Jakarta, tvrijakartanews - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari merasa bersyukur atas putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepadanya.
Hasyim divonis bersalah karena melanggar etik telah melakukan tindakan asusila kepada anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) berinisial CAT.
"Sebagaimana diketahui substansi dari keputusan tersebut sudah mengikuti semua. Pada kesempatan ini, saya ingin mengucapkan Alhamdulillah," kata Hasyim dalam jumpa pers di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).
Tak hanya itu, Hasyim turut menyampaikan terima kasih karena DKPP yang telah membebastugaskannya sebagai ketua sekaligus anggota komisioner KPU.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu," ucap dia.
Adapun, DKPP menjatuhkan vonis berupa pemecatan Hasyim Asy'ari sebagai ketua sekaligus anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). DKPP menilai Hasyim terbukti melakukan tindak asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Eropa.
Pemecatan itu disampaikan Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan dalam sidang pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), dengan perkara Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 yang digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu siang.
Menurut Heddy, pemberhentian tetap Hasyim Asy'ari mulai berlaku pada hari ini.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum sejak putusan ini dibacakan," kata Heddy.
Heddy menuturkan, DKPP juga mengabulkan seluruh dalil yang diajukan pengadu atau korban dalam perkara tindakan asusila ini.
Selain itu, DKPP meminta Presiden Joko Widodo untuk menindaklanjuti putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan.
"(Kemudian), memerintahkan badan pengawas pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," ucap dia.

