
Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat menghadiri acara Konferensi dan Expo Asian-Pacific Aquaculture 2024 di Grand City Hall Convention, Surabaya, Kamis (4/7/2024). (Foto: BPMI Setwapres).
Jakarta, tvrijakartanews - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menghormati putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU karena terbukti melanggar etik atas perbuatan asusila.
"Tentu kita menghormati bahwa itu kan sudah menjadi keputusan dari DKPP ya, tentu mereka punya alasan untuk mengambil keputusan itu," kata Ma'ruf usai menghadiri acara Konferensi dan Expo Asian-Pacific Aquaculture 2024 di Grand City Hall Convention, Surabaya, Kamis (4/7/2024).
Kendati begitu, Ma'ruf tak mau berkomentar mengenai tindak tanduk Hasyim yang melakukan asusila terhadap anggota panitia penyelenggara pemilu luar negeri (PPLN).
Namun, ia menekankan, perbuatan Hasyim yang berujung pemecatan itu bisa menjadi pelajaran penting bagi pejabat negara untuk tetap menjaga moral dan integritasnya dalam mengemban tugasnya.
"Tetapi buat saya, ini pelajaran penting untuk semua pihak ya, jangan sampai hal-hal seperti itu terjadi ya. Ini kan soal moral, soal integritas. Soal ini (semua pihak) harus betul-betul menjaga ya, ini peringatan jadi jangan main-main, nanti seperti apa yang terjadi di KPU," kata Ma'ruf.
Adapun, DKPP menjatuhkan vonis berupa pemecatan Hasyim Asy'ari sebagai ketua sekaligus anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). DKPP menilai Hasyim terbukti melanggar kode etik karena telah berbuat asusila terhadap anggota PPLN tersebut.
Menurut Ketua DKPP Heddy Lugito, pemberhentian tetap Hasyim Asy'ari mulai berlaku pada Rabu (3/7/2024).
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum sejak putusan ini dibacakan," kata Heddy.
Heddy menuturkan, DKPP juga mengabulkan seluruh dalil yang diajukan pengadu atau korban dalam perkara tindakan asusila ini.
Selain itu, DKPP meminta Presiden Joko Widodo untuk menindaklanjuti putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan.
"(Kemudian), memerintahkan badan pengawas pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," ucap dia.

