
Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat menghadiri acara Konferensi dan Expo Asian-Pacific Aquaculture 2024 di Grand City Hall Convention, Surabaya, Kamis (4/7/2024). (Foto: BPMI Setwapres).
Jakarta, tvrijakartanews - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin merespons usulan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengenai pembentukan satuan tugas (satgas) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Menurut dia, usulan pembentukan satgas PPBD tak ada yang salah apabila memang sangat diperlukan untuk kecurangan pelaksanaan PPDB, yang saat ini masih terjadi. Ia menilai, Satgas PPDB bisa mengawasi lebih ketat pelaksanaan PPDB yang berpotensi terdapat kecurangan.
"Soal satgas (PPDB). Kalau memang itu untuk mengawasi ini (kecurangan PPDB) tidak juga berhasil dan masih saja terjadi, saya kira enggak salahnya disatgaskan supaya pengawasannya lebih ketat dan lebih fokus untuk mengamati," kata Ma'ruf usai menghadiri acara Konferensi dan Expo Asian-Pacific Aquaculture 2024 di Grand City Hall Convention, Surabaya, Kamis (4/7/2024).
Di samping itu, Ma'ruf menilai keberadaan satgas juga bisa meminimalisir sejumlah pihak yang ingin berbuat kecurangan dalam pelaksanaan PPDB.
"Pihak yang akan melakukan (kecurangan) karena sudah ada Satgas itu berpikir berkali-kali, berpuluh kali untuk melakukan itu karena sudah ada lembaga yang langsung mengawasinya ya, memata-matai langsung sehingga bisa nanti berjalan dengan baik.. Saya kira itu," imbuh dia.
Sebagai informasi, Menko PMK Muhadjir Effendy mengusulkan pembentukan satgas untuk mengusut dugaan pelanggaran dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Dia mengatakan, pembentukan satgas PPDB ini bisa melibatkan unsur kejaksaan, kepolisian dan instansi terkait, baik tingkat pusat maupun daerah.
"Saya sedang mengajukan usulan agar ada satgas pengendalian PPDB yang melibatkan unsur kejaksaan, unsur Kepolisian dan dinas-dinas terkait, mulai dari tingkat pusat sampai tingkat daerah," kata Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (1/7/2024).
Kendati begitu, Muhadjir belum mengetahui secara pasti kapan satgas itu bakal segera dibentuk. Sebab, ia masih menunggu dasar hukum, yakni keputusan presiden (keppres).
"Sekarang belum ada instrumen yang bisa kita gunakan untuk melakukan penindakan, karena dari unsur kejaksaan, unsur kepolisian belum terlibat, padahal itu kan jelas-jelas pelanggaran," imbuh dia.

