Soroti Kasus Hasyim Asy'ari yang Lakukan Asusila ke Anggota PPLN, Megawati: Kok Begitu, Pusing Saya
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri saat berpidato pada acara pelantikan dan pengucapan sumpah janji jabatan pengurus DPP PDI Perjuangan di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (5/7/2024).(Foto: Chaerul Halim).

Jakarta, tvrijakartanews - Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri menyoroti kasus Hasyim Asy'ari yang melanggar etik karena terbukti melakukan asusila terhadap seorang anggota panitia penyelenggara pemilu luar negeri (PPLN).

Dia merasa heran lantaran Hasyim yang kala itu menjabat sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa melakukan tindakan asusila.

"KPU nah kemarin coba, saya ngomong gini kenapa? Karena saya warga bangsa sedih saya melihat yang namanya Pemerintahan Republik Indonesia itu kan bagian, kok begitu. Pusing saya," kata Megawati saat berpidato dalam acara Pelantikan dan Pengucapan Sumpah Janji Jabatan Pengurus DPP PDI Perjuangan di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (5/7/2024).

Menurut Megawati, sebagai Ketua KPU, Hasyim semestinya menjalankan lembaga penyelenggara pemilu sebagaimana fungsinya yang sama dengan lembaga lain, yakni mengayomi masyarakat.

Sebab, menurut dia, sejauh ini masih banyak hak masyarakat yang belum terpenuhi, terutama dalam hal berpartisipasi pada proses demokrasi dan politik di Indonesia.

"Padahal mestinya mengayomi. Tadi saya ngomong masih terjajah kemiskinan, ketidakadilan dan perbelengguan atas hak-haknya untuk berpatisipasi dengan setara dalam seluruh proses politik, ekonomi, dan pembanguan kemajuan bangsa," imbuh dia.

Adapun, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan vonis berupa pemecatan Hasyim Asy'ari sebagai ketua sekaligus anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). DKPP menilai Hasyim terbukti melanggar kode etik karena telah berbuat asusila terhadap anggota PPLN tersebut.

Menurut Ketua DKPP Heddy Lugito, pemberhentian tetap Hasyim Asy'ari mulai berlaku pada Rabu (3/7/2024).

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum sejak putusan ini dibacakan," kata Heddy.

Heddy menuturkan, DKPP juga mengabulkan seluruh dalil yang diajukan pengadu atau korban dalam perkara tindakan asusila ini.

Selain itu, DKPP meminta Presiden Joko Widodo untuk menindaklanjuti putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan.

"(Kemudian), memerintahkan badan pengawas pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," ucap dia.