
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Foto Istimewa
Jakarta, tvrijakartanews - Mahfud MD menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah tak layak menyelenggarakan pemilu menyusul adanya pemecatan Hasyim Asy'ari karena terbukti melanggar etik terkait tindakan asusila terhadap seorang anggota panitia pemilihan luar negeri (PPLN) berinisial CAT.
"Secara umum KPU kini tak layak menjadi penyelenggara pilkada yang sangat penting bagi masa depan Indonesia," kata Mahfud dikutip melalui akun X pribadinya @mohmahfudmd, Senin (8/7/2024).
Menurut Mahfud, pergantian seluruh komisioner KPU pun juga patut dipertimbangkan tanpa harus menunda pelaksanaan Pilkada serta membatalkan hasil pilpres maupun pileg 2024.
"Pergantian semua komisioner KPU perlu dipertimbangkan tanpa harus menunda Pilkada November mendatang. Juga tanpa harus membatalkan hasil pemilu yang sudah selesai diputus atau dikonfirmasi oleh MK," ucap Mahfud.
"Pilpres dan Pilleg 2024 sebagai hasil kerja KPU sekarang sudak selesai, sah, dan mengikat," sambungnya.
Di samping itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) menekanlan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 80/PUU-IX/2011, sudah jelas mengatur mengenai komisioner KPU yang mengundurkan diri.
"Ada vonis MK No. 80/PUU-IX/2011 yang isinya, 'jika komisioner KPU mengundurkan diri maka tidak boleh ditolak atau tidak boleh digantungkan pada syarat pengunduran, itu harus diterima oleh lembaga lain'. Ini mungkin jalan yang baik jika ingin lebih baik.
Adapun, DKPP menjatuhkan vonis berupa pemecatan Hasyim Asy'ari sebagai ketua sekaligus anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). DKPP menilai Hasyim terbukti melanggar kode etik karena telah berbuat asusila terhadap anggota PPLN tersebut.
Menurut Ketua DKPP Heddy Lugito, pemberhentian tetap Hasyim Asy'ari mulai berlaku pada Rabu (3/7/2024).
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum sejak putusan ini dibacakan," kata Heddy.
Heddy menuturkan, DKPP juga mengabulkan seluruh dalil yang diajukan pengadu atau korban dalam perkara tindakan asusila ini.
Selain itu, DKPP meminta Presiden Joko Widodo untuk menindaklanjuti putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan.
"(Kemudian), memerintahkan badan pengawas pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," ucap dia.
Kini, kokosongan pimpinan KPU diisi Mochamamah Afifuddin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU hingga adanya pengganti Ketua KPU secara definitif.

