Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Foto: tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden).
Jakarta, tvrijakartanews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan, surat keputusan presiden (Keppres) terkait pemberhentian Hasyim Asy'ari sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum sampai di meja kerjanya.
Namun, ia menegaskan, apabila Keppres itu sudah berada di mejanya, ia bakal segera menandatangani.
"Belum sampai di meja saya. Kalau sudah sampai di meja saya, saya buka, saya tanda tangan ini," kata Jokowi dikutip dalam akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (9/7/2024).
Di samping itu, Jokowi enggan menjawab pasti apakan bakal secepatnya menandatangi Keppres tersebut. Ia hanya menekankan, bahwa Keppres pembertentian Hasyim belum diterimanya.
"Wong, belum sampai di meja saya kok," ucap dia.
Adapun, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan vonis berupa pemecatan Hasyim Asy'ari sebagai ketua sekaligus anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). DKPP menilai Hasyim terbukti melanggar kode etik karena telah berbuat asusila terhadap anggota PPLN tersebut.
Menurut Ketua DKPP Heddy Lugito, pemberhentian tetap Hasyim Asy'ari mulai berlaku pada Rabu (3/7/2024).
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum sejak putusan ini dibacakan," kata Heddy.
Heddy menuturkan, DKPP juga mengabulkan seluruh dalil yang diajukan pengadu atau korban dalam perkara tindakan asusila ini.
Selain itu, DKPP meminta Presiden Joko Widodo untuk menindaklanjuti putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan.
"(Kemudian), memerintahkan badan pengawas pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," ucap dia.
Kini, kokosongan pimpinan KPU diisi Mochamamah Afifuddin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU hingga adanya pengganti Ketua KPU secara definitif.