
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Foto: tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden).
Jakarta, tvrijakartanews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap, perusahaan tak mendiskriminasi saat merekrut pekerja dari kalangan perempuan setelah adanya Undang-Undang nomor 4 tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.
Mengingat, ada salah satu poin yang diatur dalam PUU KIA, yakni pemberian jatah cuti 6 bulan untuk pekerja perempuan.
"Kita harapkan tidak seperti itu, karena apapun kita harus menghargai perempuan, ibu-ibu yang mengandung dan kita berharap bayi yang dilahirkan sehat semuanya," kata Jokowi dalam siaran pers, dikutip melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (9/7/2024).
Menurut Jokowi, aturan itu sangat manusiawi bagi ibu hamil agar bisa mempersiapkan kelahiran hingga merawat bayinya.
"Jadi kalau diberikan cuti seperti itu agar untuk mempersiapkan kelahiran dan merawat bayinya, saya kira sangat manusiawi," imbuh dia.
Adapun, Presiden Jokowi telah mengesahkan Undang-Undang nomor 4 tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.
Salah satu poin yang diatur dalam UU KIA tersebut adalah jatah cuti 6 bulan untuk pekerja perempuan. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 4 ayat 4 menyatakan pemberi kerja wajib memberikan cuti melahirkan kepada perempuan pekerja.
Hak ibu yang bekerja namun dalam kondisi melahirkan, berhak mendapatkan cuti dengan ketentuan. Pertama, paling singkat 3 bulan pertama dan paling lama 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Kondisi khusus yang dimaksud seperti ibu yang mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan atau komplikasi pasca persalinan atau keguguran. Juga kondisi ketika anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan gangguan kesehatan, dan atau komplikasi.
Pasal 5 menjelaskan, setiap Ibu yang melaksanakan cuti dan mengambil waktu istirahat selama 1,5 bulan ketika keguguran, maka tidak dapat diberhentikan dari pekerjaanya dan tetap memperoleh upah meski diatur besarannya. Dengan ketentuan; secara penuh untuk 3 bulan pertama; secara penuh untuk bulan keempat; 75 persen dari upah untuk bulan ke lima dan bulan ke enam.
Pemerintah pusat atau daerah menjanjikan bantuan hukum jika ibu yang mengambil cuti tapi diberhentikan.
Beleid yang sama juga menjelaskan ibu yang mengalami keguguran kandungan juga mendapatkan waktu istirahat selama 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter, dokter kebidanan kandungan, atau bidan jika mengalami keguguran.

