
Sekretaris Komisi II DPRD Kota Cilegon, Qoidatul Sitta
Cilegon, tvrijakartanews - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon melalui Komisi II mengakui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTR) dinilai tidak efektif.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Komisi II DPRD Kota Cilegon, Qoidatul Sitta bahwa Perda itu sampai saat ini belum dijalankan secara optimal dan infrastruktur juga belum memadai seperti plang petunjuk kawasan bebas asap rokok yang ditempatkan di tempat umum maupun perkantoran.
"Ini kan harus ada ketegasan di eksekutifnya belum menjalankan Perda KTR secara optimal, karena terkendala infrastruktur. Sampai saat ini kan yang terpasang plang kawasan tanpa asap rokok baru di rumah sakit dan puskesmas. Tapi ditempat umum kan belum terlihat pemasangannya seperti di kantor dan mal serta pusat perbelanjaan," katanya saat dihubungi, Selasa (09/07/2024).
Politisi PKS ini mengaku, belum ada pemanggilan dinas terkait untuk membahas Perda KTR.
"Belum ada pemanggilan kepada dinas terkait, namun kita tetap suport kepada eksekutif agar Perda KTR dapat berjalan efektif," ujarnya.