
Wakil Presiden Ma'ruf Amin. (Foto: BPMI Setwapres).
Jakarta, tvrijakartanews - Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) membenahi diri dengan memperkuat kelembagaan, sistem dan personel agar penyelenggaraan pilkada serentak dapat berjalan dengan baik.
Hal itu disampaikan Wapres dalam menanggapi pernyataan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang menilai KPU sudah tak layak menjadi penyelenggara pemilu imbas ketuanya, Hasyim Asy'ari dipecat karena terbukti melanggar etik.
"Pilkada kan sudah menjadi agenda nasional dan tidak mungkin membentuk KPU baru ya. Dikuatkan saja KPU yang ada, dan hal-hal yang masih kurang ya dibetulkan," ucap Ma'ruf dalam keterangannya, Rabu (9/10/2024).
Wapres menekankan, apabila ada oknum yang melakukan tindakan melenceng seperti Hasyim Asy'ari yang dipecat karena lakukan asuila terhadap seorang anggota panitia pemilu luar negeri (PPLN) tak menjadi gambaran kinerja sebuah institusi. Sebab, kinerja KPU merupakan kerja sebuah tim, bukan perorangan saja.
"KPU itu kan tim ya. Kerjanya KPU itu bukan perorangan, tim. Ketika ada oknum kemudian terkena kasus, tidak berarti seluruh terkena (kasus) kan ya, yang bersalah saja," imbuh Wapres.
Untuk itu, Wapres mengimbau jajaran KPU untuk memberikan komitmen terbaik dalam penyelenggaraan pilkada serentak yang bakal digelar pada November mendatang.
Tujuannya agar proses tahapan pilkada berjalan lancar tanpa ada kecurangan, serta kasus hukum yang melibatkan oknum di dalamnya tidak menjadi penghalang maupun cerminan kinerja dari lembaga penyelenggara pemilu.
“Sehingga KPU ini dilengkapi, dikuatkan. Kalau perlu ditambah, misalnya penyelenggaraan pilkadanya, lebih penting saya kira itu," imbuh dia.
Adapun, Mahfud MD menilai KPU sudah tak layak menjadi penyelenggara pemilu lantaran adanya pemecatan Hasyim Asy'ari yang terbukti melanggar etik terkait tindakan asusila terhadap seorang anggota PPLN berinisial CAT.
"Secara umum KPU kini tak layak menjadi penyelenggara pilkada yang sangat penting bagi masa depan Indonesia," kata Mahfud dikutip melalui akun X pribadinya @mohmahfudmd, Senin (8/7/2024).
Menurut Mahfud, pergantian seluruh komisioner KPU pun juga patut dipertimbangkan tanpa harus menunda pelaksanaan Pilkada serta membatalkan hasil pilpres maupun pileg 2024.
"Pergantian semua komisioner KPU perlu dipertimbangkan tanpa harus menunda Pilkada November mendatang. Juga tanpa harus membatalkan hasil pemilu yang sudah selesai diputus atau dikonfirmasi oleh MK," ucap Mahfud.
"Pilpres dan Pilleg 2024 sebagai hasil kerja KPU sekarang sudak selesai, sah, dan mengikat," sambungnya.
Di samping itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) menekanlan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 80/PUU-IX/2011, sudah jelas mengatur mengenai komisioner KPU yang mengundurkan diri.
"Ada vonis MK No. 80/PUU-IX/2011 yang isinya, 'jika komisioner KPU mengundurkan diri maka tidak boleh ditolak atau tidak boleh digantungkan pada syarat pengunduran, itu harus diterima oleh lembaga lain'. Ini mungkin jalan yang baik jika ingin lebih baik.

