Jokowi Minta Masalah Keterlanjuran Lahan Sawit Diselesaikan dalam Satu Bulan
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Foto Sekretariat Presiden

Jakarta, tvrijakartanews - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta agar masalah ketelanjuran lahan sawit yang melibatkan pekebun rakyat diselesaikan dalam waktu satu bulan. Arahan Jokowi ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Wakil Ketua Satgas Sawit, Airlangga Hartarto, setelah mengikuti rapat internal dengan Presiden di Istana Kepresidenan Jakarta yang membahas tentang persoalan sawit.

"Pada prinsipnya mengenai ketelanjuran dan terkait dengan lahan yang digunakan untuk sawit Nah, itu yang dibahas dan masih diberi waktu. Bapak Presiden minta satu bulan untuk diselesaikan," ujar Airlangga di Istana Kepresidenan Jakarta dikutip Rabu, (10/7/3024).

Menurut dia, pemerintah menekankan pentingnya penyelesaian cepat agar masalah ini tidak berlarut-larut dan dapat memberikan kepastian hukum bagi pekebun rakyat. Airlangga juga menyoroti bahwa Undang-Undang Cipta Kerja telah memberikan jangka waktu tiga tahun bagi lahan sawit yang terdampak regulasi untuk menyelesaikan masalahnya.

Namun, jangka waktu tersebut kini telah berakhir, dan pemerintah akan menindak tegas para pelanggar lahan sawit.

"Saat ini waktu tiga tahun itu sudah lewat. Sedangkan di Pasal 110B, terkait pelanggaran tentu harus ditagih dan dikejar," jelas Airlangga.

Berdasarkan catatan pemerintah, realisasi program peremajaan sawit rakyat (PSR) atau replanting pada tahun 2023 telah mencapai 53.012 hektare, meningkat 72,35% dari tahun sebelumnya yang sebesar 30.759 hektare. Angka ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung peremajaan lahan sawit yang dikelola oleh pekebun rakyat.

Selain itu, pemerintah mencatat penyaluran dana PSR pada tahun 2023 sebesar Rp1,5 triliun, yang diberikan kepada 21.020 pekebun. Dana ini diharapkan dapat membantu pekebun dalam melakukan replanting dan meningkatkan produktivitas lahan sawit mereka.

Airlangga menambahkan bahwa salah satu kendala utama dalam program replanting adalah regulasi yang mempersulit proses penanaman kembali bagi pekebun rakyat. "Regulasi yang ada saat ini memang cukup ketat dan seringkali menjadi hambatan bagi pekebun untuk melakukan replanting. Kami berharap dengan adanya arahan dari Presiden, masalah ini dapat segera diselesaikan dan regulasi yang ada bisa lebih mendukung," ujar Airlangga.

Dengan adanya instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo, diharapkan penyelesaian ketelanjuran lahan sawit ini dapat terlaksana sesuai target waktu yang telah ditetapkan. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa pekebun rakyat mendapatkan keadilan dan kepastian hukum dalam mengelola lahan sawit mereka.