Bawaslu Berharap Tak Ada Putusan Pengadilan yang Terbit Saat Pilkada 2024 Berlangsung
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja. Foto M Julnis Firmansyah

Jakarta, tvrijakartanews - Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI, Rahmat Bagja, berharap tidak ada putusan pengadilan yang terbit di tengah berlangsungnya proses tahapan Pilkada Serentak 2024. Sebab, menurut dia, putusan pengadilan akan mengganggu proses penyelenggaraan pemilu dan pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024.

"Rekomendasi kami nanti akan mengusulkan ke Pak Menko (Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto), Pak Mendagri (Tito Karnavian) dan nanti juga ke DPR agar ada aturan bahwa ke depan sebaiknya tidak ada putusan pengadilan yang dikeluarkan di tengah-tengah tahapan pemilu," ujar Bagja dalam keterangannya dikutip Rabu (10/7/2024).

Salah satu contoh putusan yang mengganggu jalannya proses pemilu, menurut Bagja, adalah Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024. Putusan tersebut mengubah tafsir penghitungan syarat usia minimum calon kepala daerah pada Juni lalu.

Padahal, kata dia, penyerahan dukungan bakal calon kepala daerah jalur perseorangan atau nonpartai (independen) sudah selesai sejak Mei. Sedangkan pendaftaran bakal calon jalur partai politik akan dibuka pada Agustus nanti.

Sampai saat ini, kata dia, belum ada jadwal pelantikan serentak kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024. Pelantikannya pun masih bervariasi mengikuti ada atau tidaknya sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Di lain sisi, kata Bagja, Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI harus sudah menetapkan calon yang memenuhi syarat pada 22 September 2024.

"Ada masalah, tadi sudah diungkapkan oleh Pak Afif (Plt Ketua KPU Mochammad Afifuddin) mengenai apa? Mengenai putusan MA tentang syarat usia, sehingga kita menarik bagaimana kemudian usia tersebut bisa terpenuhi," ujar dia.

Untuk itu, KPU masih mencari formulanya dan Bawaslu juga telah menyampaikan rekomendasi atas permasalahan tersebut.

Sementara itu, Menkopolhukam Hadi Tjahjanto meminta KPU bersikap adil dan netral dalam Pilkada 2024.

"Harus on the track, ada tugas dan fungsi kewenangannya dan harus juga bertindak netral dan berintegritas serta menjamin hak pilihnya setiap masyarakat," kata Hadi.

Dia juga meminta Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) netral selama pilkada 2024. Menurut Hadi, lembaga tersebut memiliki peran sentral dalam memfasilitasi masyarakat yang ingin memanfaatkan hak pilihnya.

Menkopolhukam mengatakan lembaga-lembaga independen ini juga memiliki hak dan wewenang dalam menjalankan peraturan pemilu sesuai dengan undang-undang. Hal tersebut yang membuat KPU harus independen demi terciptanya iklim demokrasi yang sehat dalam pemilu.

Hadi juga meminta Bawaslu dan DKPP dapat mengawasi secara ketat KPU dan seluruh peserta pemilu. Dengan bersinerginya lembaga-lembaga KPU, Bawaslu dan DKPP, Hadi yakin pilkada tahun ini akan berjalan dengan aman dan lancar.

"Kita harus dapat mewujudkan pilkada aman dan damai dengan menjaga stabilitas politik hukum dan keamanan," kata dia.

Dengan adanya rapat koordinasi ini, Hadi juga berharap seluruh instansi bisa menyamakan pandangan dan program untuk memastikan Pilkada 2024 berjalan kondusif.