Soal Temuan LHP BPK RI, BPKD Pandeglang Catat 4 OPD Belum Lakukan Pengembalian Kerugian Negara
HotNews
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Sunarto Sekertaris BPKD Pandeglang ( sumber : Tb Agus Jamaludin)

Pandeglang, tvrijakartanews - Badan Pengelolaan Keuangan Daerah mencatat ada 9 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang harus melakukan pengembalian kelebihan pembayaran hasil temuan LHP BPK RI Tahun Anggaran 2023. Pihak nya mengaku baru ada 5 OPD yang mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut dan sisa nya belum mengembalikan kerugian negara.

Sekertaris BPKD Kabupaten Pandeglang, Sunarto mengatakan, BPKD Pandeglang mencatat masih sekitar Rp 1,6 miliar kerugian negara yang belum dikembalikan oleh beberapa OPD. 

"Kami mencacat masih sekitar Rp 1,6 miliar kerugian negara yang belum dikembalikan oleh beberapa OPD yang menjadi temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2023, dan sisa nya belum mengembalikan," kata Sunarto, Rabu (10/07/2024).

Berdasarkan data yang tercatat hingga Senin (08/07/2024), ada empat OPD dari sembilan OPD yang masih belum mengembalikan uang kerugian negara. Sementara itu lima OPD lain nya sudah melakukan pengembalian.

" Keempat OPD tersebut diantaranya DPUPR, Disdik pora, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan dan Sekretariat DPRD," jelasnya. 

"Nah untuk Lima OPD lain nya, diantaranya Sekretariat Daerah, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, DLH dan BPBD sudah sepenuhnya mengembalikan uang kerugian negara yang menjadi temuan BPK RI tersebut," sambungnya.

Sunarto menjelaskan, dari jumlah total kerugian negara yang menjadi temuan BPK RI tersebut sebesar Rp 3,6 miliar. Progres penyelesaiannya saat ini sudah mencapai 55,23 persen. Dan itu pun mudah-mudahan akan segera di selesaikan oleh masing-masing OPD untuk dilakukan pengembalian.

"Kalau batas waktu pengembalian itu tanggal 21 Juli 2024, dan itu tergantung OPD yang belum mengembalikan saja.Jika batas waktu habis kami akan menyerahkan sepenuhnya ke Inspektorat untuk dilakukan proses selanjutnya," tegas Sunarto.

Terpisah, Kejaksaan Negeri Pandeglang melalui Kasi Intel Kejari Pandeglang Wildani Hapit mengungkapkan, akan melakukan penindakan jika tak ada niat dari OPD untuk melakukan pengembalian kerugian negara tersebut.

"Kita liat saja sampai batas waktu habis dari BPK RI kang. Kalau ga ada niatan buat bayar kami akan berkordinasi dengan pihak Inspektorat, dan jika perlu kami akan lakukan penindakan, agar uang negara bisa kembali," kata Wildani Hapit.