Anak Buah SYL, Kasdi dan Hatta Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi di Kementan
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono, dengan kurungan penjara selama empat tahun. (Foto: basofi).

Jakarta, tvrijakartanews - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono, dengan kurungan penjara selama empat tahun.

Majelis hakim menilai Kasdi Subagyono terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasdi Subagyono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang putusam di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Selain pidana badan, Kasdi juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 200 juta, dengan subsider pidana dua bulan kurungan.

"Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," ucap Rianto.

Dalam perkara ini, Kasdi Subagyono dinilai telah melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Serupa dengan Kasdi, mantan Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta juga divonis selama 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Hatta oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun. Dan denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," kata Rianto.

Adapun, dua mantan anak buah SYL itu dituntut pidana 6lenam tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.

Mereka adalah mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta.

JPU meyakini, SYL melakukan perbuatan lancung bersama Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta. Jumlah tersebut mereka kumpulkan dalam kurun waktu 2020-2023.