Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL usia menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024). (Foto: istimewa).
Jakarta, tvrijakartanews - Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL mengaku menghargai putusan hajelis hakim, yang memvonis dirinya kurungan penjara selama 10 tahun.
Dia mengaku akan mematuhi segala aturan dan hukum atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat itu.
"Saya ingin sampaikan bahwa apa yang menjadi putusan Majelis Hakim di peradilan ini, saya menghargai sepenuhnya sebagai orang yang patuh pada aturan dan hukum, saya menghargai apa yang menjadi kesimpulan dari Majelis Hakim," kata SYL setelah sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).
SYL mengatakan, perkara hukum yang menjeratnya ini merupakan konsekuensi sebagai mentan yang diembannya selama 3,4 tahun.
Namun, ia menekankan, terlepas dari kasus yang menjeratnya ini, Kementan mampu memenuhi dan menstabilkan harga pangan di tengah Pandemi Covid-19 di bawah kepemimpinannya.
Dengan begitu, SYL merasa bangga pernah menjadi Menteri Pertanian meskipun karirnya terhempas akibat kasus yang menjeratnya. Bahkan, ia berbangga diri lantaran telah membawa Indonesia mendapat puluhan penghargaan.
"Saya mendapatkan hukuman 10 tahun ditambah dengan 2 tahun (subsider uang pengganti), bukan persoalan yang sedikit, tetapi saya merasa bangga pada saat saya menjadi menteri, 71 penghargaan nasional di antaranya diterima oleh presiden, penghargaan PBB melalui internasional risk research institute (IRI)," imbuh dia.
Adapun Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis SYL dengan kurungan penjara selama 10 tahun.
Majelis Hakim menilai, SYL terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan pemerasan di lingkungan Kementan) RI.
membacakan sidang putusan terhadap Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang dinyatakan bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana pidana selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim PN Tipikor, Rianto Adam Pontoh saat membacakan putusan SYL.
Selain hukuman badan, Majelis Halim juga menjatuhkan hukuman terhadap SYL untuk membayar denda senilai Rp 300 juta.