Hal yang Meringankan Vonis SYL, Ada Faktor Usia hingga Dianggap Mampu Atasi Krisis Pangan selama Pandemi Covid-19
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL usia menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024). (Foto: istimewa).

Jakarta, tvrijakartanews - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis SYL dengan kurungan penjara selama 10 tahun.

Dalam putusan itu, Majelis Hakim menilai ada hal yang meringankan bahwa terdakwa SYL berusia lanjut, yakni hampir menggenapi usia 70 tahun.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa telah berusia lanjut kurang lebih berumur 69 tahun, Terdakwa belum pernah dihukum," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang putusam di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Selain karena faktor usia, SYL dinilai telah memberikan konstribusi positif dalam memenuhi dan menstabilkan harga pangan di tengah Pandemi Covid-19 ketika ia menjadi Mentan.

"Terdakwa telah memberikan kontribusi positif selaku Menteri Pertanian terhadap negara dalam penanganan krisis pangan pada saat pandemi COVID-19 yang lalu dan terdakwa banyak mendapat penghargaan dari pemerintah RI atas hasil kerjanya," ujar Rianto.

Majelis Hakim juga menyatakan SYL berperilaku sopan selama menjalani persidangan. SYL dan keluarganya jauga telah mengembalikan sebagian uang dan barang hasil pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan

"Sepanjang pengamat majelis hakim Terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan, Terdakwa keluarga Terdakwa telah mengembalikan sebagian uang dan barang dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Terdakwa," imbuh dia.

Adapun Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat memvonis SYL dengan kurungan penjara selama 10 tahun.

Majelis Hakim menilai, SYL terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan pemerasan di lingkungan Kementan RI.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana pidana selama 10 tahun," kata Rianto saat membacakan putusan SYL.

Selain hukuman badan, Majelis Halim juga menjatuhkan SYL hukuman denda senilai Rp 300 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan 30.000 dolar Amerika Serikat, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti kurungan penjara selama dua tahun.