Hakim Ungkap Hasil Korupsi SYL Dinikmati Keluarganya, KPK Pastikan Dalami TPPU
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.

Jakarta, tvrijakartanews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami aliran dana yang bermuara ke keluarga eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.

Hal itu disampaikan Jubir KPK, Tessa Mahardhika dalam menanggapi putusan Majelis Hakim Tipikor yang menyebutkan bahwa keluarga SYL menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan SYL.

"Sementara di dalami di TPPU SYL yang masih berjalan," kata Tessa saat dikonfirmasi, Kamis (11/7/2024).

Kendati begitu, Tessa enggan mengungkapkan apakah aliran dana yang dinikmati keluarga SYL diusut secara terpisah atau digabung dengan kasus TPPU SYL. Ia hanya menekankan bahwa akan mengusut pencucian uang SYL.

"Di TPPU SYL," ucap dia.

Adapun, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis ringan eks Menteri Pertanian (Mentan) RI, Syahrul Yasin Limpo alias SYL, daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).

Dalam vonisnya, SYL dijatuhi hukuman kurungan penjara selama 10 tahun atau lebih ringan dua tahun daripada tuntun JPU KPK.

Meski begitu, Majelis Hakim menilai ada hal yang memberatkan terdakwa SYL, yakni terdakwa terbelit-belit selama menjalani persidangan dan tak memberikan tauladan selaku penyelenggara negara.

"Hal-hal yang memberatkan, Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan, Terdakwa selaku penyelenggara negara yaitu selaku Menteri Pertanian RI tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik," ujar Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).

Selain itu, Majelis Hakim menilai, SYL tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hasil perbuatan SYL yang melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan itu turut dinikmati keluarganya.

"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme, Terdakwa dan keluarga Terdakwa serta kolega Terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana korupsi," imbuh dia.

Adapun Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat memvonis SYL dengan kurungan penjara selama 10 tahun.

Majelis Hakim menilai, SYL terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan pemerasan di lingkungan Kementan RI.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana pidana selama 10 tahun," kata Rianto saat membacakan putusan SYL.

Selain hukuman badan, Majelis Halim juga menjatuhkan SYL hukuman denda senilai Rp 300 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan 30.000 dolar Amerika Serikat, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti kurungan penjara selama dua tahun.