Penyidiknya Dilaporkan Kubu PDI-P ke Polri Hingga PN Jaksel, KPK: Rencana Penyidikan Harun Masiku Jadi Terganggu
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2024). (Foto: Chaerul Halim).

Jakarta, tvrijakartanews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, langkah PDI-P yang melaporkan penyidiknya, Rossa Purbo Bekti telah mengganggu proses penyidikan untuk memburu mantan kader partai berlambang moncong putih, Harun Masiku.

Diketahui, PDI-P telah melaporkan Rossa ke sejumlah lembaga, antara lain Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Komnas HAM, Polri hingga Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, laporan itu membuat penyidik KPK terhambat dalam memburu Harun Masiku lantaran ia harus memenuhi panggilan dari lembaga-lembaga tersebut.

"Tentunya mengganggu rencana penyidikan yang sudah dibuat, karena yang bersangkutan harus memenuhi panggilan-panggilan tersebut," kata Tessa ditemui di Gedung KPK, Kamis (11/7/2024).

Kendati demikian, Tessa memastikan, proses rencana penyidikan kasus dugaan suap Harun Masiku tetap berjalan. Selain itu, Satuan Tugas (Satgas) Penyelidikan juga tetap mencari keberadaan tersangka Harun Masiku itu.

"Satgas dan tim yang lain tetap akan terus mengerjakan, penyidikan tersangka Harun Masiku termasuk mencari keberadaan tersangka Harun Masiku," imbuh dia.

Adapun pada 11 Juli 2024, PDI-P melaporkan penyidik KPK Rossa dan Prayitno ke Mabes Polri terkait dugaan pelanggaran prosedur penyitaan handphone Kusnadi, stafnya Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto.

Saat itu, Kusnadi digeledah ketika menemani Hasto menjalani pemeriksaan perkara Harun Masiku di Gedung KPK, Jakarta Selatan pada 10 Juni 2024. Kemudian, penyidik KPK menyita satu handphone Kusnadi dan kartu ATM serta dua handphone dan buku catatan Hasto.