Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Foto Sekretariat Presiden
Jakarta, tvrijakartanews - Presiden Joko Widodo atau Jokowi enggan menanggapi pertanyaan soal DPR RI yang mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Menurutnya, RUU tersebut merupakan inisiatif DPR.
"Itu inisiatif dari DPR, tanyakan ke DPR," ujar Jokowi di Lampung dikutip Jumat (12/7/2024).
Revisi UU Wantimpres menjadi DPA disahkan dalam Rapat Paripurna ke-22 DPR Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024. Rapat digelar di Gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (11/6/2024).
Rapat paripurna hari ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus. Turut hadir dalam rapat tersebut Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel. Sementara, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin terlihat absen dalam rapat paripurna hari ini.
Dalam rapat itu, mulanya, Lodewijk mempersilahkan seluruh fraksi partai politik untuk menyampaikan pandangannya. Adapun, pandangan itu tidak disampaikan langsung secara lisan melainkan secara tertulis.
"Kini tiba saatnya kami menyakan kepada sidang dewan yang terhormat apakah Rancangan UU usul insiatif Baleg DPR tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden dapat disetujui menjadi RUU usul Inisiatif DPR RI?" tanya Lodewijk.
Kemudian peserta rapat dari seluruh fraksi partai politik yang hadir dalam Rapat Raripurna di DPR RI menyetujuinya. Lodewijk kemudian mengetok palu.