
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan atau Zulhas. Foto M Julnis Firmansyah
Jakarta, tvrijakartanews - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan menyatakan pihaknya setuju pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Penyelenggaraan Haji 2024 di DPR RI. Pansus tersebut nantinya bakal menyelidiki dugaan pengalihan kuota haji regular ke haji plus.
Zulhas menyebut partainya setuju pembentukan dilakukan setelah musim haji selesai pada 22 Juli 2024.
"Tentu karena semua sudah Pansus, kita ingin sesuai aturan, pansus bisa dilakukan kalau haji sudah selesai. Kalau enggak salah baru tanggal 22 (Juli) selesai ya. Kalau 22 sudah selesai, baru lah mestinya baru di-Pansus," kata Zulhas di DPP PAN, Jakarta Selatan, Minggu (14/7/2024).
Direktur Lembaga Perlindungan Konsumen Haji dan Umroh (LPKHU), Rusdy Ridho menyebut salah satu pertimbangan DPR membentuk Pansus haji untuk menyoroti soal pembagian kuota haji. DPR mengklaim adanya keputusan sepihak dari Kemenag, di mana setengah dari 20 ribu kuota tambahan haji reguler dialihkan ke Ongkos Naik Haji (ONH) Plus. DPR yang tergabung dalam tim pengawas (timwas) haji menduga adanya indikasi jual-beli dari kebijakan tersebut.
"Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 64 ayat 2 menyebutkan kuota haji khusus ditetapkan sebesar delapan persen dari kuota haji Indonesia. "Jelas ada dugaan maladministrasi dengan mengabaikan undang-undang tanpa persetujuan DPR RI, khususnya komisi VIII," ucap Rusdy.
Ia berharap Pansus Haji dapat menginvestigasi Kemenag, khususnya Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU). "Apakah langkah ini akan membawa angin segar transparansi penyelenggaraan ibadah haji, atau justru membuka kotak pandora skandal yang lebih besar dalam pengelolaan ibadan suci ini baitullah," ujar Rusdy.
Rusdy menyebut dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan haji 2024 merupakan efek bola salju dari tahun-tahun sebelumnya. Misalnya, gratifikasi kuota, transparansi rekrutmen Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji atau PPIH, pelimpahan nomor porsi calon jemaah haji wafat yang tidak transparan.
Selain itu, masalah pelayanan buruk bagi jemaah khususnya di Mina, serta indikasi hilangnya kuota tambahan haji reguler yang dilimpahkan ke haji khusus. Rusdy menduga adanya maladministrasi yang dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag).

