Dua Minggu Gelar Operasi, Polres Jakpus Ringkus 42 Tersangka dan 2 Kg Narkotika Sabu
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Dua Minggu Gelar Operasi, Polres Jakpus Ringkus 42 Tersangka dan 2 Kg Narkotika Sabu

Jakarta, tvrijakartanews - Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap peredaran narkotika sebanyak 2 kg jenis sabu dari 42 tersangka yang diamankan selama 2 minggu terakhir di wilayah Jakarta pusat. 

"Terkait hasil operasi nila jaya di mana operasi ini digelar selama 2 minggu oleh Polres Jakarta Pusat. Hasilnya, kami berhasil meringkus 42 tersangka dengan barang bukti narkoba narkotika jenis sabu sekitar 2 kg," kata Polres Metro Jakarta Pusat, Susatyo Condro Purnomo saat di konformasi di Jakarta, Selasa (15/07/2024).

Susatyo menambahkan penangkapan 42 tersangka tersebut, bermula dari hasil penangkapan 8 tersangka di wilayah Kali Pasir, Menteng, Jakarta Pusat,pada beberapa waktu lalu. Kemudian dilakukan pengembangan sehingga polisi kembali mengamankan 18 tersangka lain nya beserta barang bukti narkotika dari tangan tersangka.

"Kebanyakan para tersangka di dominasi anak-anak dan remaja kita, sehingga pada 9 Juli kemarin, pukul 2 pagi personel gabungan melakukan operasi skala besar dgn hasil sebanyak 26 tersangka, dimana sebanyak 8 tersangka awalnya itu berhasil kami amankan dan kami lakukan pengembangan ternyata memang beberapa tempat di Kalipasir menjadi tempat transaksi sekaligus pesta narkoba dibeberapa rumah," tuturnya. 

Dikatakan Susatyo, terungkapnya peredaran narkotika tidak luput dari kerjasama antara para tokoh masyarakat setempat, TNI , POLRI, Kejaksaan, dan semua stakeholder lainnya. 

"Tentunya pola ini menjadi role model kolaborasi tokoh masyarakat, pemuda, TNI polri, kejaksaan dan semua stakeholder," ujarnya.

Menurut Susatyo, pihaknya telah memetakan wilayah zona merah peredaran narkotika di Jakarta Pusat. Selain itu, ia berpesan bagi para bandar agar jangan jadikan Jakarta Pusat sebagai sarang Narkoba. 

"Untuk kami gunakan daerah lain di kawasan Jakpus yang menjadi zona merah peredaran Narkotika. Kami ingin berpesan agar tidak menjadikan kawasan Jakarta Pusat sebagai playground atau area bagi para bandar narkoba," imbuhnya. 

Untuk mempertanggung Jawab kan perbuatan nya para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 112 ayat 2 UU narkotika dan pasal 114 ayat 1 112 ayat 1 dan pemufakatan 127 ayat 1 huruf A UU dengan ancaman pidana 20 tahun penjara atau seumur hidup.