Gelar Operasi Antik, Polresta Bogor Kota Tangkap 26 Pelaku Peredaran Narkotika
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Konferensi Pers terkait peredaran kasus Narkotika oleh pihak Kepolisian Polresta Bogor Kota, Senin 15 Juli 2024 / Foto: Dimas Yuga Pratama

Bogor, tvrijakartanews - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang terjadi di Kota Bogor, Jawa Barat.

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Eka Chandra Mulyana mengatakan, pihaknya berhasil menangkap 26 pelaku yang terbongkar usai pihaknya menggelar Operasi Antik sejak tanggal 5 hingga 14 Juli 2024 kemarin.

“Hasil yang didapatkan oleh kita adalah 20 perkara. Di mana terdapat 26 tersangka,” katanya kepada wartawan saat konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Senin 15 Juli 2024.

Kompol Eka menjelaskan, dari 26 tersangka yang diamankan, terdapat pasangan suami istri yang kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kota Bogor.

Suami berinisial A (33) dan istrinya berinisial ID (48) ditangkap ditangkap di wilayah Kampung bebas Narkoba Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat.

"Jadi kurirnya itu suaminya. Istrinya yang mengelola barangnya. Mereka menjualnya ini di kawasan Cikaret dan sekitarnya,” jelasnya.

Dia juga membeberkan, mereka ternyata pendatang baru di lokasi tersebut. Meski pendatang baru di wilayah tersebut, sosok ID (48) yang merupakan seorang istri ternyata merupakan residivis kasus yang sama.

“Gerak-gerik mereka pun dicurigai oleh Satgas Narkoba di Kampung Bebas Narkoba Cikaret,” tambahnya.

Selain itu, sambungnya, jenis narkotika yang diungkap selama operasi Antik Lodaya ini pun beragam.

"Rincian tersangka dengan barang bukti narkotika jenis sabu, ada 9 perkara dengan 11 tersangka. Kemudian perkara ganja sebanyak tiga laporan dengan empat tersangka. Kemudian tembakau sintetis ada delapan perkara dengan enam tersangka," bebernya.

Adapun wilayah peredaran para tersangka ini meliputi, Kecamatan Bogor Utara ada lima perkara, kemudian Bogor Timur ada dua perkara, Bogor Selatan ada dua perkara, Bogor Tengah ada satu perkara. Kemudian Bogor Barat ada empat perkara dan Tanah Sareal ada lima perkara.

Atas aksinya tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun atau maksimal hukuman mati.