Imigrasi Jakbar Ciduk 6 WNA Vietnam dan Cina yang Buka Praktik Prostitusi Online
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Imigrasi Kelas I khusus non TPI Jakarta Barat saat menggelar konferensi pers soal penangkapan 6 WNI Cina dan Vietnam yang melakukan praktik prostitusi online. Foto M Julnis Firmansyah

Jakarta, tvrijakartanews - Imigrasi Kelas I khusus non TPI Jakarta Barat menangkap enam orang warga negara asing (WNA) asal Vietnam dan Tiongkok yang diduga terlibat prostitusi online. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I non TPI Jakarta Barat Nur Raisha Pujiastuti mengatakan, enam orang itu terdiri dari lima wanita sebagai wanita sebagai pekerja seks komersial dan satu orang laki-laki sebagai muncikari.

"Lima orang perempuan LTNM (34), NTV (23), PTP (22), NTT (18), dan LQ (33) dari Tiongkok," ucap Raisha saat konferensi pers, Senin (15/7/2024). "Dan juga ada satu orang laki-laki berinisial VDN sebagai muncikari," tambah dia.

Raisha mengatakan, petugas imigrasi awalnya mendapat laporan dari masyarakat karena adanya praktik prostitusi online di salah satu hotel kawasan Gajah Mada, Jakarta Barat, Senin (8/7/2024).

"Bidang Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Jakbar melakukan pendalaman dan mengumpulkan informasi Terkait praktek prostitusi online tersebut," tutur Raisha. Setelah mendapat informasi, petugas langsung melakukan penyamaran sebagai calon pelanggan VDN.

"Dengan melakukan penyamaran eebagai calon pelanggan melalui sosial media dengan berkomunikasi dengan seorang laki-laki warga negara Vietnam berinisial VDN," ucap dia.

Petugas dan VDN sepakat untuk bertemu di salah satu hotel pada pukul 22.00 WIB. Kemudian, VDN datang bersama dengan lima orang perempuan WNA itu. "Dengan mendapatkan cukup bukti, petugas lalu menangkap VDN dan lima orang wanita itu," tutur Raisha.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta R. Andika Dwi Prasetya mengatakan, petugas menyita lima paspor kebangsaan Vietnam dan satu paspor kebangsaan Tiongkok.

"Petugas juga menyita 16 alat kontrasepsi, satu pelumas dan uang tunai Rp 50 juta," terang Andika. Petugas juga menyita ponsel milik VDN untuk membuktikan kegiatan prostitusi online ini.

"Terdapat riwayat percakapan elektronik yang bisa menjadi bukti awal atau indikasi praktik prostitusi onlin e," tutur Andika.