
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam jumpa pers di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur pada Selasa (16/7/2024). (Foto: YouTube Sekretariat Presiden).
Jakarta, tvrijakartanews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan, alasan pemerintah memberian hak guna usaha (HGU) di lahan Ibu Kota Nusantara yang bisa mencapai 190 tahun.
Menurut dia, kebijakan itu semata-mata ingin menarik investasi sebesar-besarnya di IKN, baik investasi dalam negeri maupun investasi luar negeri.
Mengingat, aturan soal itu pun tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN), yang juga sesuai dengan Undang-Undang IKN.
"Ya (soal HGU 190 tahun) itu sesuai dengan Undang-Undang IKN yang ada. Kita ingin memang OIKN, otoritas IKN itu betul-betul diberikan kewenangan untuk menarik investasi yang sebesar-besarnya," kata Presiden Jokowi dalam jumpa pers di Bandara Halim Perdanakusuma, Selasa (16/7/2024).
Kepala Negara menjelaskan, penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) itu hanya diperuntukan bagi pembangunan di kawasan inti pemerintahan saja.
Karena itu, Jokowi mengatakan, untuk pembangunan sarana dan prasarana di IKN memerlukan dana yang bersumber dari para investor.
"Karena yang dibangun dari APBN itu hanya kawasan inti, yaitu kawasan pemerintahan. Yang lainnya itu kita berharap kepada investasi, kepada investor, baik dalam maupun luar negeri, termasuk di dalamnya," imbuh dia.
Adapun, ketentuan mengenai masa HGU hingga 190 tahun ini diatur dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2024.
Mengutip Pasal 9 ayat (1) dalam beleid tersebut, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dapat memberikan jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah melalui 1 siklus pertama.
Kemudian, OIKN dapat memberikan perpanjangan kembali di siklus kedua kepada pelaku usaha atau investor, yang dimuat dalam perjanjian.
Pemberian jangka waktu HGU pada siklus pertama bisa mencapai 95 tahun, begitupun pada siklus kedua adalah sebesar 95 tahun. Dalam artian, pemberian masa HGU ini bisa mencapai 190 tahun.
"Hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi," demikian bunyi Pasal 9 ayat (2) beleid tersebut.