
PPDI Minta KPU Perhatikan Hak Politik Penyandang Disabilitas di TPS
Jakarta, tvrijakartanews - Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) meminta KPU lebih memperhatiskan hak penyandang disabilitas saat berada di tempat pemungutan suara (TPS). Pasalnya, minimnya petugas KPPS dari kelompok penyandang disabilitas menjadikan proses pemilihan di bilik suara kurang ramah difabel.
"PPDI mendorong KPU untuk membuat regulasi yang mengatur setidaknya terdapat satu orang petugas KPPS dengan disabilitas di setiap desa/kelurahan guna memberdayakan penyandang disabilitas," kata Ketua Umum Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Norman Yulian ditemui di Jakarta, Rabu (17/7/2024).
Norman mengatakan ketiadaan kelompok disabilitas dalam gelaran pemilu 2024 lalu perlu diperhatikan dan menjadi bahan evaluasi bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Karena dalam waktu dekat yakni pada 27 November KPU menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak.
"KPU harus memahami kebutuhan-kebutuhan penyandang disabilitas dari berbagai ragam disabilitas dalam upaya pemenuhan hak-haknya," ujar Norman.
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin menyambut baik masukan PPDI guna memenuhi hak penyandang disabilitas dalam penyelenggaraan pilkada serentak 2024.
"Kami sudah menyiapkan hal-hal yang sifatnya mendukung upaya pemilu akses misalnya ketentuan dalam pembukaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) agar ramah disabilitas," ujar Afif.
Dia menambahkan, pihaknya juga akan menyediakan template braille di setiap bilik TPS guna membantu penyandang disabilitas tuna netra dapat menggunakan hak politik dengan mudah.
"Kami pastikan mendukung pemilu yang akses bagi teman-teman penyandang disabilitas. Kami menerima semua masukan sekaligus mendukung semua upaya pemenuhan hak disabilitas, termasuk menjadikan pemilu ramah disabilitas," tuturnya.

