KPU DKI JAKARTA Bantah Adanya "Joki" Pantarlih
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta Fahmi Zikrillah. Foto: TVRI Jakarta News

Jakarta, tvrijakartanews - KPU DKI Jakarta membantah kabar adanya joki pantarlih di DKI Jakarta, hal tersebut berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan KPU DKI Jakarta.

"Mengenai joki pantarlih itu setelah kami telusuri tidak seperti diberitakan banyak media dianggap ada joki pantarlih. Kami membantah bahwa hal tersebut terjadi di Jakarta," tegas Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta Fahmi Zikrillah kepada TVRI Jakarta News, Rabu (17/7/2024).

Fahmi menjelaskan pihaknya melakukan cross check terhadap temuan Bawaslu DKI Jakarta di Kebayoran Lama. Hasil penelusuran KPU DKI Jakarta bahwa yang bersangkutan hanya ditemani oleh ibunya yang juga sebagai ketua RT.

"Seperti misalnya terjadi temuan Bawaslu di Kebayoran Lama, setelah kami cross check ternyata pantarlih itu ditemani sama ibunya yang juga Ibu RT," jelasnya.

Lanjut Fahmi, KPU DKI telah menerima laporan dari TPS Pondok Pinang yang membawahi pantarlih tersebut serta telah memanggil yang bersangkutan dan mendapatkan kronologi kejadian di wilayah TPS 8 Pondok Pinang. Kemudian dari kejadian tersebut yang bersangkutan juga sudah membuat surat pernyataan.

"TPS Pondok Pinang telah memanggil yang bersangkutan TPS 8 yang bernama Aiga Adawiyah yang dituduhkan di mana melimpahkan tugasnya kepada orang lain. Menurut keterangan pantarlih kami pada saat itu dia turun melakukan pencoklitan tanggal 2 Juli 2024 ditemani ibunya selaku ibu RT di wilayah tersebut. Kemudian saudari Aiga Awadiyah pulang mengambil stiker yang kurang, ibu RT menunggu di depan rumah warga yang akan dicoklit, di mana pada waktu tersebut ibu dari Aiga Awadiyah menunggu sembari mengobrol di tempat dia menunggu, di waktu bersamaan saat Aiga sedang pulang untuk mengambil kekurangan stiker itu, anggota pengawas kelurahan menemui ibu RT dan langsung menanyakan terkait pencoklitan, saat itu pengawas kelurahan juga menanyakan terkait SK dan atribut yang di mana ibu RT bukan pantarlih. Maka dari itu adanya kesalahan pahaman antara petugas pengawas kelurahan dengan pantarlih kami yang mengira adanya pelimpahan tugas pada orang lain. Atas kesalahpahaman tersebut bersama ini kami lampirkan dokumentasi coklit yang dilakukan oleh saudari Aiga Awadiyah," jelas Fahmi.

Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta Fahmi Zikrillah menambahkan petugas pantarlih tidak harus menunjukan SK, karena hal tersebut tidak diatur baik di dalam PKPU 7 tahun 2024 maupun surat keputusan KPU no 799 tentang petunjuk teknis pemutakhiran data pemilih. Atribut pantarlih yang diberikan KPU berupa ID card, topi, dan rompi sudah cukup menunjukan identitas sebagai petugas pantarlih.

"Seperti misalnya ada pantarlih diduga ilegal. Dasarnya apa mengatakan pantarlih ilegal karena dia tidak bisa menunjukkan SK pantarlih. Padahal di dalam PKPU 7 tahun 2024, maupun surat keputusan KPU nomor 799 tentang petunjuk teknis penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota. Itu tidak diatur bahwa pantarlih harus menunjukkan SK nya ke pengawas tidak ada kewajiban. Ibaratnya teman teman pantarlih di dalam juknis itu hanya dibekali dengan atributnya, topi, id card, dan rompi itu sudah cukup menunjukan bahwa dia benar pantarlih bukan pantarlih Ilegal," katanya.