
Divisi Rendatin KPU Tangsel Widya Victoria.
Tangsel, tvrijakartanews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan memberikan sanksi berupa pencopotan kepada petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) jika kedapatan menggunakan joki saat melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) ke rumah warga.
Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin) KPU Kota Tangsel Widya Victoria saat dihubungi mengatakan, isu petugas Pantarlih menggunakan jasa joki saat melakukan coklit ke daftar pemilih sudah lama muncul ke permukaan.
“Sejak Pemilu 2024 isu menggunakan jasa joki itu sudah muncul. Namun kita pastikan petugas Pantarlih di Tangsel dalam melakukan proses coklit bekerja sesuai dengan ketentuan,” ucapnya, Kamis (18/7/2024).
Adapun, kata dia, belum lama ini, ia sempat menerima laporan di lapangan, petugas Pantarlih di Tangsel diduga menggunakan joki saat melaksanakan proses coklit ke rumah warga. Namun setelah ditelusuri olehnya, joki yang dimaksud merupakan suami dari petugas tersebut.
“Kami sudah telusuri, kebetulan petugas Pantarlih yang sedang bertugas membawa suaminya ke rumah warga, sehingga dinilai menggunakan joki,” sebut Widya.
Oleh sebab itu, Widya menekankan, apabila di lapangan pihaknya menemukan petugas Pantarlih menggunakan joki, dia tidak segan memberikan sanksi tegas.
“Pastinya ganjaran yang akan diberikan berupa pencopotan dan dinonaktifkan,” tegasnya.
Widya juga mengatakan, seluruh personel Pantarlih dibekali oleh KPU berupa atribut seragam, tanda pengenal, topi dan rompi serta membawa surat dalam bertugas. Ia pun mengimbau kepada seluruh petugas untuk ramah dan menunjukkan identitasnya saat melakukan proses coklit di rumah warga.
“Juga sudah diimbau untuk ijin ke ketua RT/RW dan lingkungan setempat, agar proses pencoklitan berjalan lancar,” katanya.
Sebagai informasi, dalam proses tahapan Pilkada 2024, KPU telah melantik 3893 petugas Pantarlih untuk melaksanakan proses coklit di lapangan yang dimulai pada 24 Juni dan berakhir hingga 24 Juli 2024 mendatang, sesuai dengan kebutuhan TPS yang tersebar di wilayah Kota Tangsel.