Kepala DP3AKB Kota Serang, Anton Gunawan
Serang, tvrijakartanews – Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Serang soroti tingginya angka pernikahan dini yang disebabkan berbagai persoalan mulai dari pergaulan bebas hingga kurangnya pengawasan dari orang tua.
Kepala DP3AKB Kota Serang, Anton Gunawan mengatakan, angka pernikahan dini atau usia anak di Kota Serang saat ini masih tinggi dan berada di angka 7 persen.
“Berdasarkan data di DP3AKB yang didapat dari Pengadilan Agama mencapai 24 pasangan yang mengajukan pernikahan dini atau nikah di usia anak dan hanya 15 pasangan yang dibolehkan Pengadilan Agama untuk melakukan pernikahan,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (2/07/2024).
Menurutnya, penyebab tingginya pernikahan dini atau anak masih disebabkan oleh pergaulan dan juga kurangnya pengawasan dari orang tua.
“Penyebabnya ya adanya pergaulan bebas dan juga pengawasan yang kurang dari orang tua. Untuk itu, kita berkomitmen untuk mencegah perkawinan anak dan penguatan layanan pemenuhan hak anak sesuai dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Kita tetap akan berupaya menekan angka hingga satu persen untuk tahun ini karena dampak pernikahan dini atau anak berpotensi terjadinya kemiskinan karena ketidaksiapan mental serta jika memiliki anak berpotensi stunting,” ujarnya.