Tingkatkan Pencegahan, DPRD Banten Revisi Perda Perlindungan Perempuan dan Anak
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Ketua Komisi V DPRD Banten, Yeremia Mendrofa

Serang, tvrijakartanews - Perda Perlindungan Terhadap Perempuan dan Anak dilakukan revisi atas usulan DPRD Banten.

Revisi Perda tersebut untuk memperkuat peran Pemprov Banten dalam melakukan pencegahan dan penanganan rehabilitasi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Ketua Komisi V DPRD Banten, Yeremia Mendrofa mengatakan, ada beberapa urgensi yang tidak termuat dalam Perda Perlindungan Terhadap Perempuan dan Anak, sehingga perlu dilakukan revisi agar pencegahan dan penanganannya berjalan efektif.

"Kami meliahat ada beberapa hal yang tidak termuat sehingga pelaksanaannya tidak efektif. Oleh karena itu melalui revisi raperda Perlindungan Terhadap Anak dan Perempuan, kekerasan deskriminasi kepada perempuan dan anak sudah tidak boleh lagi," katanya, Senin (22/7/2024).

Dalam draf revisi Perda, ada penguatan peran Pemprov Banten dalam rangka pemenuhan hak dan khusus masalah kekerasan.

Yang jadi titik tekan, kata Yeremia, Pemprov Banten diharuskan menjalankan promotif partisipasi kepada seluruh masyarakat.

Kemudian langkah harus dimaksimalkan preventif pencegahan, kuratif penanganan kalau ada korban dan rehabilitasi korban.

"Kekerasan bukan hanya fisik, ada verbal, ekonomi, sosial, seksual, pengasingan, ini harus diminimalisasi," jelasnya.

Ia menyebutkan, tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak akan berdampak pada kesenjangan dan kesejahteraan masyarakat Banten terganggu.

Padahal dalam pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045, generasi Banten harus unggul, sehat dan cerdas.

"Masa depan generasi kedepan terganggu. Padahal kita punya visi besar mewujudkan Banten emas, Indonesia emas yang kita tuangkan di RPJPD 2025-2045, dimana kita membutuhkan generasi yang unggul, sehat dan cerdas," paparnya.