
Lapak pedagang di Pasar Cikande saat dibongkar Satpol PP
Serang, tvrijakartanews - Pedagang di Pasar Ciherang, Desa Cikande, Kabupaten Serang hanya bisa pasrah saat melihat lapak jualannya dibongkar Satpol PP.
Pasalnya, para pedagang tidak tahu harus berjualan dimana lantaran tidak ada kepastian relokasi dari pemerintah. Hal itu diungkapkan salah satu pedagang bernama Imam.
"Ingin saya resmilah gitu, nggak banyak oknum gitu. Belum jelas (mau dagang dimana). Kami terlantar, keluarga tahu makan tahu nggak," katanya, Selasa (23/7/2024).
Apalagi, para pedagang sudah bayar sewa lapak dan iuran setiap hari, tapi malah dibongkar.
Apalagi bayaran sewa pedagang kepada oknum tertentu bervariatif, mulai dari Rp3 juta hingga Rp7 juta.
Belum lagi ada iuran sebesar seribu rupiah kepada 10 orang dengan alasan keamanan dan kebersihan.
"Variasilah (bayarnya), ada yang bulanan, kalau tahunan Rp3,5 juta sampai Rp7 juta per tahuan, tergantung panjang lapaknya," ujarnya.
Ia meminta kepada pemerintah agar tidak hanya membongkar lapak-lapak pedagang. Tapi juga menyediakan tempat perdagangan yang tertib tanpa oknum.
"Tolong diperbaiki lagi, kalau gini kami rugi pak. Sewa lapak setahun Rp7 juta, baru dipakai 2 bulan misalnya, barang berantakan, langganan berantakan, berapa kami kerugian?," ungkapnya.
Sementara itu, Kabid Trantibum Satpol PP Kabupaten Serang, Yagi mengaku hanya mendengar informasi terkait pedagang yang lapaknya dibongkar bayar sewa dan iuran kepada oknum.
"Informasi itu masih simpang siur ya, Satpol PP tidak menemukan bukti informasi dan hanya informasi-informasi saja," terangnya.
Untuk penegakannnya, ia menyebutkan Satpol PP tidak memiliki kewenangan, sebab proses tersebut ada di Kepolisian
"Kecuali kami dari Satpol PP melihat langsung bukti, ada bukti administrasi nah itu baru kami percaya. Sementara ini tidak ada, saya belum melihat hanya informasi-informasi saja. Ranahnya di Kepolisian," jelasnya.

